FOTO : Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Direktur Pembinaan Peranserta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi saat monitoring indikator di Desa Mungguk (doni)
SEKADAU – radarkalbar.com
TIM Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI melaksanakan monitoring indikator anti korupsi di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Selasa (20/2/2024).
Diketahui, Mungguk merupakan wilayah yang diajukan sebagai desa anti korupsi di Kecamatan Sekadau Hilir.
Kegiatan ini, berlangsung di Aula Kantor Desa Mungguk, Sekadau Hilir, pada Selasa (20/2/2024).
Tim monitoring dari KPK RI terdiri Rino Haruno, Anisa Nurlitasari, Yuniva.
Kehadiran tim ini, untuk mengecek sejauh mana implementasi desa anti korupsi yang dilakukan oleh Desa Mungguk.
Hadir saat itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Inspektorat Kabupaten Sekadau, unsur forkopimcam Sekadau Hilir, Kepala Desa dan BPD serta instansi atau stakeholder yang diundang.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan untuk memberantas tindak pidana korupsi, KPK memiliki strategi masing-masing peran serta masyarakat bisa melalui jalur pendidikan, mengubah mindset orang-orang tentang korupsi, melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem dan melakukan penegakan hukum.
“Peran kita semua dibutuhkan dalam upaya memberantas korupsi. Karena pelaku korupsi itu siapapun dapat melakukannya, baik bapak dan ibu, termasuk saya ini,” ungkapnya.
Ditambahkan, korupsi itu musuh bersama, tidak pandang bulu atau jabatan. Untuk itu, kedepan, KPK akan mengadakan bimtek di 12 desa pada wilayah Kalbar, 1 kabupaten 1 desa percontohan.
“Keputusan di Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menentukan terkait desa apa yang akan menjadi percontohan anti korupsi,” timpalnya.
Ditambahkan, desa anti korupsi bukan perlombaan tetapi berkelanjutan. Makanya harus dapat merawat dan mempertahankan status Desa Mungguk sebagai desa anti korupsi.
Sementara, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menyampaikan rasa syukur karena di Kabupaten Sekadau ini memiliki desa anti korupsi, yaitu Desa Mungguk yang ditetapkan tahun 2022.
“Senada dengan Pak Direktur tadi, desa anti korupsi ini bukan ajang perlombaan. Dan juga dengan penetapan desa anti korupsi ini adalah awal, tentu banyak indikator yang dimiliki pemerintah, sehingga Desa Mungguk ini bisa ditetapkan sebagai desa anti korupsi,” ungkapnya.
Karena ini berkelanjutan sambung Subandrio, maka perangkat desa, BPD harus mempertahankannya dan semakin ditingkatkan.
” Jangan sampai justru mundur,” imbuhnya.
Dikatakan Subandrio, kedepannya bukan hanya Desa Mungguk saja. Namun paling tidak 1 kecamatan ada desa anti korupsi. Desa Mungguk ini memacu untuk desa-desa lain berlomba-lomba menjadi desa anti korupsi
“Menjadi desa anti korupsi bukanlah ajang untuk berlomba-lomba. Namun sebagai contoh untuk desa lainnya,” terang Wabup.
Sejak tahun 2021-2023, KPK telah membentuk 33 desa percontohan di tingkat provinsi, Desa Mungguk salah satunya. (doni)