BPM Kalbar Desak Polda Tetapkan Tersangka Kasus Oli Palsu, Soroti Lambannya Penanganan

FOTO : Saat pengurus dan anggota BPM Kalbar menggelar aksi mendesak penuntasan kasus oli palsu beberapa waktu lalu ( ist/dok)

Tim liputan – radar kalbar.com

PONTIANAK – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus peredaran oli palsu yang terungkap di wilayah Kalimantan Barat.

Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya penetapan tersangka utama, meski pengungkapan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025.

Ketua BPM Kalbar Gusti Eddy dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (20/1/2026) menilai penanganan perkara oli palsu terkesan lamban dan berjalan di tempat.

Kondisi tersebut, menurut BPM, memunculkan kecurigaan publik sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kasus ini sudah jelas merugikan konsumen dan negara, tapi sampai sekarang belum ada aktor utama yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus oli palsu di Kalbar mencuat setelah aparat gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan intelijen membongkar peredaran oli ilegal berskala besar di Kabupaten Kubu Raya pada Juni 2025.

Menurut Eddy, BPM Kalbar secara terbuka menunjuk nama Edi Choy sebagai pihak yang diduga menjadi cukong utama dalam jaringan tersebut, dan mendesak aparat segera melakukan penangkapan serta pengembangan kasus hingga ke hulu.

Lantas, sebagai bentuk tekanan moral, BPM Kalbar telah menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dalam aksinya, BPM menuntut Polda Kalbar segera menetapkan tersangka, menangkap pelaku utama beserta jaringannya, serta meminta Kejati Kalbar mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi.

Selain itu, BPM juga mendesak agar aparat menindak tegas oknum yang diduga membekingi atau membiarkan praktik peredaran oli ilegal tersebut.

” Kami dari BPM, menilai pembiaran terhadap kejahatan ini berpotensi melanggengkan kejahatan serupa dan memperbesar kerugian masyarakat. Oli palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen, ” cetusnya.

Dikatakan, oli palsu dinilai dapat merusak mesin kendaraan karena tidak memiliki standar aditif yang memadai, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar.

” Nah, praktik ini juga diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perpajakan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, ” timpalnya.

Pria yang juga jurnalis senior Kalbar, memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, serta berani menjerat seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (Red)

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version