Target Capaian Inpres Air Minum Perkotaan Untuk Penuhi Akses Layanan Dasar Masyarakat

FOTO : Dirjen Bangda, Restuardy Daud saat menyampaikans sambutan pada rakor persiapan pelaksanaan Inpres dalam Percepatan Penyediaan Air Minum Perkotaan dan Layanan Air Limbah Domestik Melalui Penguatan Peran Provinsi, di Jakarta (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

DIREKTUR JENDERAL (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyoroti perihal pemenuhan target penyediaan air minum perkotaan dan pengelolaan air limbah domestik, beberapa waktu lalu

Berdasarkan capaian tahun 2022 dan estimasi tahun 2023, terdapat kesenjangan atau gap yang cukup besar dalam mencapai target tersebut sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Hal tersebut disebabkan diantaranya karena terbatasnya anggaran daerah yang membuat pemerintah daerah tidak bisa optimal meningkatkan kinerja penambahan Sambungan Rumah (SR).

Dan Juga komitmen pemda yang masih belum optimal terkait prioritisasi program dan kegiatan air minum dan sanitasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

“Oleh karena itu, percepatan penyediaan air minum perkotaan dan layanan air limbah domestik menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan layanan dasar,” kata Restuardy Daud disampaikan saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Inpres dalam Percepatan Penyediaan Air Minum Perkotaan dan Layanan Air Limbah Domestik Melalui Penguatan Peran Provinsi, di Jakarta, dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (19/11).

Pentingnya kolaborasi sinergis dan konsistensi komitmen dari semua pihak, di mana pemerintah pusat dan daerah memiliki peran kunci dalam pencapaian target nasional. Dukungan dan kontribusi daerah menjadi faktor penentu capaian nasional.

Saat ini capaian akses Air Minun layak sudah diatas 90%, tapi untuk akses air minum berbasis perpipaan baru 19,5% (red-dari target 30% di tahun 2024). Kita masih jauh tertinggal dengan negara lain bahkan dengan negara tetangga di Asean, jelas Restuardy.

Kita perlu dorong strategi percepatan penyediaan air minum dan pengelolaan limbah domestik mencakup optimalisasi dana transfer umum, implementasi Inpres dari pemerintah pusat, dan kegiatan di tingkat daerah seperti perluasan SPAM, penyediaan air baku, dukungan teknis, dan peningkatan kinerja BUMD Air Minum, lanjut Restuardy.

Untuk tahun 2024 Pemerintah berencana mendorong 30 juta SR baru melalui Inpres Penyediaan Air Minum Perkotaan, selain untuk pemenuhan kebutuhan dasar juga untuk mengurangi gap RPJMN kita.

“Gubernur diharapkan memainkan peran pembinaan dan fasilitasi untuk keberhasilan Inpres ini, yang akan dilakukan di Kabupaten dan Kota” ujarnya. (R**Dirjen Bangda)