Polres Sekadau Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan di PT BSL

FOTO : Ilustrasi tangan orang diborgol (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

POLRES Sekadau menetapkan enam tersangka dalam kasus penyekapan orang di lingkungan PT Bintang Sawit Lestari, Kamis (16/11/2023).

Keenam tersangka penyekapan di lingkungan perusahaan kelapa sawit beroperasi wilayah Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu tersebut, yakni berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT.

Para tersangka ini dikenakan pasal 170 (1) KUHP. Dan atau pasal 351 KUHP.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono pada menuturkan pengungkapkan kasus tersebut, setelah pihaknya pada Kamis, (16/11/2023) dan Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan di area perusahaan tersebut.

Lantas, tak pakai lama tim gabungan meluncur ke lokasi. Dan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

Menurut Rahmad, pihaknya menemukan beberapa fakta, pada tanggal 1 November 2023, ada 7 karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Kemudian, dua diantaranya berhasil melarikan diri. Sementara 5 lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL.

Selanjutnya kata Rahmad, kedua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

“Informasi yang kami terima. Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh oknum pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” bebernya, Minggu (19/11/2023).

Usai itu sambung Rahmad, para karyawan tersebut dibawa ke pendopo kantor PT. BSL. Dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB.

“KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta,” timpalnya.

Tak cukup sampai disitu, kelima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya.

Kemudian, pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

“Ketika tim gabungan tiba di camp PT. BSL. Ada sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar. Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan,” paparnya.

Ditambahkan, untuk penyelesaian hak-hak karyawan. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL tersebut. (doni/res)