Komisi I DPR RI Minta Presiden Cepat Sampaikan Nama Calon Panglima TNI

POTO : Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Ist)

Pewarta/editor : siberindo.co

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

KOMISI I DPR mendesak Presiden Joko Widodo segera mengirimkan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa.

Diketahui, Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuk masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan, DPR juga akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

“Jangan sampai nama dikirimkan pada waktu yang mepet seperti saat pergantian Panglima TNI sebelumnya,” ujar Sukamta di gedung DPR, Jumat (18/11/2022).

Hal ini membuat uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara maraton dan menggunakan hari libur.

Di tempat yang sama, Ketua DPR Puan Maharani juga telah meminta Presiden Jokowi segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Perhitungan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Jokowi memiliki perhitungan untuk memutuskan siapa yang akan diajukan sebagai Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Dasco tidak masalah jika Jokowi mau meneruskan kebiasaan yang selama ini telah berjalan dengan menunjuk Panglima TNI secara bergantian dari tiga matra TNI.

Menurut dia Jokowi pasti akan menunjuk Panglima TNI sesuai dengan kebutuhannya.

“Presiden mempunyai perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini,” ucapnya

Terkait hal ini, DPR, kata dia, dalam posisi menunggu.

Dasco meyakini Jokowi memiliki hitungan-hitungannya sendiri kapan surpres pengganti Panglima TNI itu akan diserahkan kepada DPR.

“Karena itu kan sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya,” ujarnya.

Hak Prerogatif

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin, menambahkan, mengacu UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 13 menjelaskan bahwa calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses.

Dia mengatakan jika masa reses DPR pada tanggal 16 Desember 2022, maka paling tidak pemerintah sudah harus menyerahkan surpres pergantian Calon Panglima TNI pada tanggal 25 November 2022.

“Sekarang sudah tanggal 17, berarti tinggal 8 hari lagi. Nah dalam delapan hari ini, harusnya pemerintah sudah mengirim calon Panglima TNI untuk di fit and proper test oleh Komisi I atau oleh DPR,” tuturnya.

Lebih jauh, dia juga mengaku belum menerima informasi sosok pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Hadanuddin, penunjukan Panglima TNI memang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden meskipun dari ketiga matra TNI memiliki kans untuk menggantikan Andika Perkasa.

“Menurut saya, semua mampu, semua bisa. Karena nanti akan dibantu oleh KSAD, KSAU, KSAL. Maka narasi dapat bergilir itu menjadi sebuah keputusan terserah bapak presiden,” tuturnya.***