POTO : Bupati Sekadau, Aron saat menghadiri pengukuhan Ketemengungan Dayak sub suku N’tuka di Lubuk Tajau, Nanga Taman (sutar)
Pewarta/editor : Sutarjo
SEKADAU – RADARKALBAR.COM
BUPATI Sekadau, Aron menghadiri pengukuhan Ketemengungan sub suku Dayak N’tuka periode 2022-2026, pada Sabtu (19/11/2022) berlangsung di Desa Lubuk Tajau, Kecamatan Nanga Taman.
Dalam arahannya Bupati Sekadau, Aron menilai kegiatan itu cukup bersejarah. Karena setelah beberapa tahun baru bisa terbentuk kepengurusan Ketemengungan Suku Dayak N’tuka.
“Pengukuhan seperti ini sudah lama dinantikan masyarakat Dayak Sub suku N’Tuka,” kata Aron.
Selain itu kata Aron, pengukuhan Ketemengungan Suku N’Tuka telah membuat sejarah baru terhadap peradaban. Untuk itu, peradaban ini harus selalu di jaga.
“Ini menjadi tugas pengurus adat adalah
merancang adat istiadat serta menggali sejarah silsilah untuk dijadikan sebuah buku sejarah,” pintanya.
Selain itu kata Aron, tugas pengurus harus bisa menggali cerita. Meskipun itu hanya dari mulut, serta fakta mengenai kuburan para pelaku sejarah seperti panglima Nanga dan Panglima Ayub.
” Jika digali, tentu tempat -tempat dimana para panglima Dayak sub suku N’Tuka pada zaman dahulu dikebumikan bisa dijadikan objek wisata.
” Nah, asalkan kita bisa mengemas dengan baik dan memiliki nilai sejarah. Karena hanya dengan begitu suku kita bisa dikenal oleh orang luar,” ucapnya.
Selain itu, sanksi pelanggaran adat juga harus di rancang secara baik, agar tidak sembarangan orang bisa menentukan adat.Misalnya adat menikah dan adat pemalik menikah. Karena adat itu identik dengan pekat dan musyawarah.
“Kalau bisa setelah ini sebaiknya kita adakan gawai kecil untuk menyaksikan pengukuhan,” pintanya.
Ia juga berharap kedepan agar para pengurus adat bisa merancang potensi wisata, selain itu pengurus adat juga bisa menghasilkan ayaman yang bermutu dari bahan-bahan dari hutan sebagai bahan yang di jual dengan nilai ekonomis yang tinggi.
“Itulah salah tugas para pengurus adat,”timpalnya.
Ia berpesan agar para pengurus adat harus mampu bertindak adil dan arif dalam menentukan hukum adat.
” Jangan pula kalau keluarganya berurusan lalu lain. Hal ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakkan adat istiadat, “cetusnya.
Sementara. Camat Nanga Taman, Gunawan meminta agar para pengurus adat harus mampu menggalakkan kerjasama dengan semua pihak.
“Pengurus adat harus bisa menjalin kerjasama dengan semua pihak, dan berkomunikasi dengan semua pihak untuk mendapat masukan dari berbagai pihak,” kata Camat.
Sementara, ketua panitia mengungkapkan para pengurus harus mampu membawa adat istiadat suku N’tuka dengan baik, misalnya adanya potensi kerajinan tangan yang bisa di jual sampai keluar daerah bahkan sampai ke manca negara.
‘Tujuannya,agar suku N’tuka bisa di kenal dari sisi kebudayaannya serta adat istiadatnya,” ucapnya.