POTO : Bupati Sintang dr H Jarot Winarno M Med PH saat berpoto bersama setelah menerima penghargaan sebagai juara 1 soal keterbukaan informasi publik se Kalbar (Ist).
Pewarta/editor : Prokopim Sintang/red
SINTANG – RADARKALBAR. COM
Bupati Sintang dr H Jarot Winarno, M Med PH menghadiri malam penganugerahan keterbukaan informasi Badan Publik se Kalimantan Barat Tahun 2022 berlangsung pada salah satu hotel di Kota Jumat, (18/11/2022 malam).
Pada acara malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat Tahun 2022 tersebut Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan Kabupaten Sintang sebagai juara pertama untuk kategori informatif tingkat kabupaten kota se Kalimantan Barat.
Piagam Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH untuk kategori BUMD, Perumda Tirta Senentang meraih juara pertama sebagai BUMD Informatif se Kalimantan Barat. Piagam penghargaan diterima oleh Direktur Perumdam Tirta Senentang Dr. Jane Elisabet Wuysang, MT.
Sedangkan Desa Jerora Satu Kecamatan Sintang meraih juara 2 untuk kategori desa se Kalimantan Barat.
Hadir saat itu, Kadis Kominfo Sintang Kurniawan dan menyampaikan rasa senangnya karena di tahun 2022 ini Kabupaten Sintang mampu mencapai penilaian tertinggi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam hal keterbukaan informasi.
“Kita senang dan bangga tentunya. Pencapaian ini bukan hasil kerja keras kami semata. Namun tentu ada kerjasama yang baik dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sintang sebagai PPID Pembantu. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPID Pembantu yang di semua OPD yang telah bekerjasama dan bersinergi sehingga kita dapat mencapai prestasi terbaik tahun 2022, “ungkapnya.
Menurut Kurniawan, tugas kedepan, adalah menjaga bahkan meningkatkan pencapaian ini dalam hal implementasi, komitmen, koordinasi dan inovasi Pemkab Sintang dalam hal keterbukaan informasi.
” Kita akan perbaiki yang masih kurang, pertahankan yang sudah baik dan kalau bisa di tingkatkan lagi, ” harap Kurniawan
Setiap tahunnya, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan penilaian terhadap komitmen badan publik seperti Pemkab Sintang dalam hal keterbukaan informasi. Selain Pemkab Sintang, Desa Baning Kota dan Desa Jerora Satu juga mengikuti proses penilaian.
Namun, Desa Jerora Satu yang mempresentasikan PPID kepada tim Komisi Informasi. Sementara Desa Baning Kota, hanya menyerahkan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) lantaran belum siap.
Dalam penilaian keterbukaan informasi publik ada dua bagian penilain yaitu pengisian Self assessment questionary (SAQ) sebesar 60 persen dan presentasi terkuat komitmen, koordinasi dan inovasi 40 persen.