Sidang Gugatan Munas ke – XI Partai Golkar Masih Berlangsung

FOTO : Dhoni Martien menunjukan berkas gugatan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang gugatan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

Dhoni Martien menilai kepengurusan Golkar saat ini masih dalam status Quo dan bermasalah.

Kuasa hukum penggugat Dhoni Martien mengatakan dasar gugatan Munas XI Golkar sangat jelas melanggar AD/ART Partai Golkar seharusnya Munas XI dilaksanakan sesuai aturan Partai Golkar dilaksanakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

“Anggaran dasar yang sangat serius gitu karena di dalam anggaran dasar rumah tangga Partai Golkar itu di pasal 39 ayat 2 huruf a munas Partai Golkar itu dilaksanakan pada bulan Desember. Dalam kurung satu kali dalam 5 tahun,” kata Dhoni Martien seperti dilansir Media Rakyat News, Kamis (17/10/2024).

Ia menambahkan Munas XI yang dilaksanakan di bulan agustus sangat bertentangan AD/ART Partai Golkar jangan dianggap biasa karena dengan diterimanya gugatan di PN Jakbar menandakan hasil Munas XI dalam status quo.

“Nah ini ada buktinya, ini kan buku bukunya ini ditulis di sini ya jangan dianggap enteng karena dengan status masuknya dalam sidang perkara di otomatis ini jadi status quo sebenarnya,” ungkapnya.

Tentunya, dengan status quo hasil Munas XI yang masuk dalam sidang perkara secara otomatis Kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bermasalah.

“Jadi enggak bisa juga dia ngomong udahlah nanti nanti aja ya enggak bisa begitu. Perkara itu pasti begitu masuk status quo,” pungkasnya.[siberindo.co]