Kantor Desa Mekar Baru Kubu Raya Digeruduk Warga, Ini Pemicunya

FOTO : sejumlah perwakilan slaah satu calon Kepala Desa Mekar Baru menggelar aksi didepan Kantor Desa setempat (Ist)

Pewarta/editor : Jonathan/red**

KUBURAYA – radarkalbar.com

TAK terima hasil rekapitulasi penghitungan suara, pendukung salah seorang calon kepala desa menggruduk Kantor Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (17/10/2023).

Aksi ini digelar usai menerima hasil perhitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang merupakan hasil pilkades setempat.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Ya, benar. Ada protes itu dari salah satu perwakilan calon Kepala Desa Mekar Baru yang menyampaikan tidak kepuasannya atas kinerja PPKD. Setelah penghitungan rekapitulasi suara oleh PPKD Desa Mekar Baru,” ungkap Ade, Kamis (19/10/23).

Ade menambahkan, salah seorang perwakilan aksi tersebut, bernama Dayat, ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh memilih.

Kemudian, ada juga pemilih yang terdaftar di DPT dan membawa KTP tidak boleh memilih.

“Hal ini menurut Dayat adanya ketidakpastian dalam peserta pemilih yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Dayat meminta dilakukan pemungutan ulang di 3 TPS yaitu TPS 2, TPS 3 dan TPS 8 Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” terangnya.

Ade membeberkan, adapun hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPKD Desa Mekar Baru dengan perolehan masing-masing :

1. Calon nomor urut 1 Lina Satriana S. Pd memperoleh 350 suara.

2. Nomor urut 2, Bayu Sulaiman dengan perohelah 584 suara.

3. Calon nomor urut 3 M.Safi’i dengan raihan 135 suara.

4. Nomor urut 4, Rasyidi dengan perolehan 1.282 suara.

5. Nomor urut 5, Sudirman dengan perolehan 1355 suara.

” Ketua PPKD Suwanto, S.Pd.I telah mengumumkan penetapan pemenang kepala desa terpilih Desa Mekar Baru periode 2023-2029 adalah Sudirman,” cetusnya.

Ade menegaskan, Polres Kubu Raya menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk melaporkan hal tersebut kepada panitia tingkat desa. Tentunya, agar perihal tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.