Tim Satresnakoba Amankan 2 Pria Bawa Narkoba, Rencananya Akan Dijual ke Toba

FOTO : Kedua tersangka yang diamankan petugas Satresnakoba Polresta Pontianak (Ist)

Pewarta/sumber : Humas Polresta Pontianak/WB.

radarkalbar. com, PONTIANAK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AW als A dan H als A, pada Senin (18/10/2021).

Keduanya diamankan karena terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 3 klip transparan serbuk diduga sabu-sabu.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, S IK, melalui Kasat Narkoba, AKP Joko Sutriyatno, SH menuturkan penangkapan kedua tersangka itu, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, yang menyebutkan ada 2 orang diduga membawa narkoba menggunakan sepeda motor di seputaran Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran info tersebut. Saat unit sepeda motor dengan ciri- ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat tersebut melintas, tim kami segera memberhentikan dan melaksanakan pemeriksaan”, terang AKP Joko.

Dijelaskan, tim pun langsung melaksanakan penggeledahan badan dan kendaraan. Dan tim berhasil mengamankan 3 klip transparan serbuk yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam saku belakang celana salah seorang tersangka.

“Tim menggeledah 2 orang tersangka berinisial AW als A dan H als A, dan berhasil mengamankan 3 klip transparan serbuk yang patut diduga sebagai narkotika jenis sabu. Menurut keterangan singkat yang kami dapat dari para tersangka, barang tersebut mereka beli dengan cara patungan dan rencananya akan mereka jual lagi ke daerah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau”, jelas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno.

Ditembahkan, selain 3 (tiga) klip transparan serbuk yang diduga narkotika, personil Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti lain antara lain handphone dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Untuk kedua tersangka, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Joko.

Editor : Zan Zentha Zentara SE