FOTO : rombongan TP4D Sekadau saat melaksanakan peninjauan di PKS PT TBSM (Sutar)
Pewarta : Sutarjo
radarkalbar.com, SEKADAU –
Semerawutnya tata niaga tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Sekadau membuat gerah semua kalangan.
Sebab jika tidak segera ditertibkan, maka situasi ini akan merugikan masyarakat petani.
Pemicunya, tingginya permintaan pasar global terhadap Crude Palm Oil (CPO). Dimana mendorong naiknya harga TBS.
Alhasil, harga TBS di tingkat petani menjadi tidak kondusif. Bahkan tataniaga TBS cenderung sudah seperti pasar bebas, baik di kalangan petani maupun di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Bahkan, untuk mendapat pasokan TBS ada beberapa PKS memberlakukan harga pembelian bervariasi sesuai dengan tempat asalnya.
“Semakin jauh tempat asalnya semakin tinggi harganya,”kata Budiyanto Manejer Pemasaran PKS PT TBSM, Senin (18/10/2021).
Menanggapi hal ini TP4D dari Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan monitoring evaluasi (monev) ke sejumlah perusahaan.
Kali ini tim menyasar ke PKS milik PT.Tinting Boyok Makmur Sawit (TBSM), Senin (18/10/2021).
Dalam kegiatan monev tersebut tim dari TP4D dari kabupaten Sekadau banyak memberikan saran pendapat serta mendengarkan keluh kesah dari Menejer pabrik tentang tata niaga Tandan Buah Segar (TBS).
Monev dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Sekadau Paulus Yohanes, didampingi Plt.Kabag Perekonomian Fran Dawal, Kabid Perkebunan Ifan Nurpatria beserta staf, Kabid perdagangan Jihon, ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Bernadus Mohtar,
Dalam arahannya asisten II Paulus Yohanes mengharapkan, dengan hadirnya perusahaan di daerah diharapkan dapat memberikan konstibusi besar terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Selain itu dana Coorporate Sosial responsibility (CSR) juga bisa lebih terarah.
“Kita minta sesuai Instruksi Bupati bahwa pihak perusahaan harus mengoptimalkan CSR demi kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Anes.
Sementara, Frans Dawal Plt kabag Perekonomian Setda Sekadau mengatakan dirinya merasa sangat prihatin dengan pola tataniaga TBS selama ini.
Padahal sambung Dawal, sesuai Pergub Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Niaga TBS. Dalam Pergub tersebut sistem tataniaga dengan jelas diatur.
“Namun untuk mengatasi semerawutnya tataniaga TBS perlu komitmen kita bersama dalam penyusunan dan memverifikasi indek “K” sebab Pemerintah selain menjaga investor juga perlu melakukan pembinaan terhadap petani mandiri,” kata Dawal.
Kabid Perdagangan Jihon mengatakan pada saat melakukan verifikasi indek “K”. sebisa mungkin pihak perusahaan membawa perwakilan dari kelompok tani. Tentunya agar para pengurus kelompok tani bisa paham mengenai apa saja yang dibahas.
Masalah ijin Loading Ramp, sampai saat ini tidak ada komitmen dari Pemkab, masalah OSS karena itu bisa di download secara mandiri maka itu bisa dilakukan.
“Namun komitmen pemerintah dari bidang perkebunan tidak bisa terbit,,”kata Jihon
Ketua SPKS Kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar meminta kepada perusahaan agar mengutamakan atau bermitra dengan kelompok tani. Hal itu penting dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Manager PKS PT.TBSM Yohanes menjelaskan saat ini kapasitas pabrik yang dulunya 30 ton/jam. Dan saat ini sudah ditingkatkan kapasitasnya menjadi 40 ton/jam.
Usai berdiskusi, tim melakukan peninjauan ke area PKS PT TBSM saat sedang beroperasi melakukan pengolahan.
Editor : Antonius