LPAI Kalbar Minta Oknum HS Ditahan

FOTO : Ketua LPAI Kalimantan Barat, R. Hoesnan (Ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia LPAI), R. Hoesnan mengaku sejak awalnya sudah mengendus aroma tak sedap, terkait penanganan kasus melibatkan oknum mantan anggota Dewan Pendidikan Kalimantan Barat berinisial HS.

Maka, tak mengherankan hingga saat ini tersangka HS tak kunjung diserahkan ke Kejari Pontianak. Bahkan, berkas yang diminta Kejari Pontianak untuk dilengkapi pun belum juga diserahkan oleh penyidik Polresta Pontianak.

“Sejak awal kita memang sudah menaruh kecurigaan, terhadap penanganan kasus ini. Makanya, hingga sekarang tersangka HS dan berkas yang diminta Kejari belum juga diserahkan. Padahal waktunya sudah cukup panjang untuk melengkapi,” ungkap Hoesnan dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (19/9/2023).

Menurut Hoesnan, pihaknya mencermati dengan adanya pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka pelecehan seksual terhadap anak yang sesuai Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor : 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Yang pasti penangguhan yang diberikan kepada tersangka pelecehan seksual terhadap anak sangat melukai rasa keadilan. Dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kota Pontianak,” cetusnya.

Jadi kata Hoesnan, secara khusus, apa dasar memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS. Terlebih lagi HS merupakan ketua atau pembina yayasan pendidikan yang sangat mungkin. Dan bisa saja melakukan hal yang sama kepada anak didik yang lain.

Lantas, keberadaan tersangka HS yang hidup bebas di luar juga membuat trauma dan rasa takut korban terhadap intimidasi yang bisa saja dilakukan oleh tersangka.

“Nah, untuk itu kita berharap jebloskan kembali tersangka HS ke ruang tahanan. Dan kita berharap penyidik PPA Polresta Pontianak untuk tidak main – main. Kemudian lebih serius dan profesional dalam menangani kasus ini,” ingatnya.

Hoenan menilai penyidik PPA Polresta Pontianak kurang profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Info yang kita ketahui sudah 1 bulan Kejari Pontianak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi, sesuai petunjuk jaksa. Bayangkan, 1 bulan tentu bukan waktu yang sebentar,” ujarnya.

Masyarakat kata Hoesnan tentunya bisa menilai dan mencermati penangangan kasus ini.

” Kita melihat kuatnya indikasi main mata. Jadi, kita akan liat dalam beberapa hari kedepan. Jika tidak ada perkembangan, maka akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Kalbar,” tegasnya.