Polda Kalbar Selidiki dan Segel Area Lahan Terbakar

Pontianak, radar – kalbar.com – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH kembali menegaskan penegakan hukum atas kebakaran lahan dan hutan di daerah ini tidak main-main.

Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah hampir dua tahun lebih disosialisasikan.

“Para Kapolres dan Kapolsek harus turun langsung mengatasi Karhutla dan harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla baik perorangan maupun korporasi,”tegasnya.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH menjelaskan di Kabupaten Mempawah misalnya pada hari Kamis ini (19/9/2019) menemukan kebakaran pada lahan konsesi milik perusahaan PT MPL ( PT Mempawah Permai Lestari) Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

“Lahan sawit yang terbakar seluas 5 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mempawah. Lahan yang terbakar telah disegel disaksikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Kapolres Mempawah, Dandim 1201 Mempawah, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Mempawah, dan Kepala BPBD Kab. Mempawah,” ungkapnya, setelah mendapat laporan dari Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso.

Demikian halnya di Kubu Raya, Polresta Pontianak Kota menyegel dua lahan perusahaan terkait karhutla, pada Rabu (18/9/2019). Pertama, PT SUM, Jalan Parit Demang, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kubu Raya.

Kedua, lahan PT. RJP di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, setelah mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak, AKBP Ade Ary Syam Indradi.

Kedua perusahaan ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan status hukumnya, jajaran Polresta Pontianak harus mengumpulkan semua bukti dan fakta lapangan.

“Dalam proses penyegelan dihadiri Bupati Kubu Raya, Kapolresta Pontianak Kota, Kepala BPBD Kubu Raya, Camat Sungai Kakap, Kodim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan perwakilan PT. SUM,”paparnya.

Demikian juga di Kabupaten Ketapang ada lagi lahan perkebunan sawit disegel milik
PT. Prana Indah Gemilang di Ds. Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, yang disaksikan oleh Pinden selaku Asisten Lapangan PT Prana Indah Gemilang.

“Lahan sawit yang terbakar seluas ± 30 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang,” ujarnya.

Ditegaskan, penegakkan hukum yang dilakukan, agar ada efek deteren / efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT PIG juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel.

Selanjutnya Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT. Prana Indah Gemilang selaku pemilik lahan yang terbakar.

“Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG),” ujarnya.

Hal yang sama dilakukan di KecamatanMandor. Polres Landak melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Condong Garut yang berada di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak pada Rabu (18/09/2019).

Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan beraktivitas apapun di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT CG, dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan bersama Forkopimda Kabupaten Landak.

“Ini langkah penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di PT CG, luas area lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan 50 hektar,” tegas Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara.

Dijelaskannya penyegelan ini dilakukan guna mempermudah pihaknya untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT Condong Garut.

 

 

 

 

 

Sumber : Informasi di atas ditulis, diramu, dikemas oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat / Kepala Urusan Produk Kreatif Multi Media Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin)