Parah..!! Seorang Oknum Kaur Keuangan di Sambas, Korupsi Dana Desa

FOTO : Oknum Kaur Keuangan Pemdes Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan saat diamankan penyidik Kejari Sambas [Ist]

Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Penyidik Kejari Sambas resmi menahan oknum Kaur Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, berinisial EW atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023, pada Senin (19/8/2024).

Mirisnya, berdasarkan pengakuan tersangka EW, uang yang dikorupsinya itu, digunakan untuk main judi online dan bayar hutang.

Kepala Kejari Sambas, Daniel De Rozari S.H.,M.H.LI mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/O.1.17/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

“Jadi berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tim penyidik pada hari ini menetapkan EW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (19/8/2024).

Daniel menjelaskan sebelumnya tim penyidik telah melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.

“Berdasarkan bukti yang ada, tersangka EW diduga terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,”jelasnya.

Menurut Daniel, adapun potensi kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp.562.811.180,93. Lantas, modus operandi tersangka EW yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemdas Desa Matang Terap, karena memiliki peranan dalam pengelolaan dana desa dan bertanggung jawab atas akan pencairan pada rekening desa di Bank Kalbar.

“Setelah ditelusuri oleh perangkat desa, saldo rekening desa per tanggal 8 Januari 2024 hanya tersisa Rp271.008,38. Dan tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sambas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp.562.811.180,93,” bebernya.

Selanjutnya tim penyidik Kejari Sambas akan segera melengkapi berkas perkara dalam perkara ini, agar dapat segera menyerahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti kembali dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Pontianak.