Dukung Pemerintah Agar Penyaluran BBM Tepat Sasaran, SPBU Sungai Mawang Layani Konsumen Non Kendaraan yang Kantongi Rekomendasi Desa dan Terdata di MyPertamina

FOTO : Suasana SPBU Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas [ok]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Implementasi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dinilai telah berjalan dengan baik.

Utamanya, untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini di sektor-sektor, seperti perikanan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pelayanan umum, dan pertanian serta masyarakat di pedesaan.

Untuk itu, maka sejumlah SPBU di Kabupaten Sanggau agar BBM subsidi tepat sasaran. Maka, mengharuskan pembelian BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dikeluarkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk masyarakat setempat.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh SPBU beregister 64.785.05 Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Sanggau yang melayani konsumen BBM non kendaraan. Namun, yang menggunakan surat rekomendasi desa dan terdata di MyPertamina.

Kemudian, dilengkapi dengan surat rekomendasi atau verifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jenis pertalite dan solar.

“Kita layani, tapi mereka yang ada rekomendasi dari desa setempat. Dan mereka yang terdaftar mempunyai surat rekomendasi pembelian BBM khusus penugasan untuk mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar guna digunakan sebagai usaha mikro,” ujar Pengawas SPBU Sungai Mawang, Budi sembari meluruskan adanya pemberitaan yang menyebutkan terkait antrian mendapatkan BBM tertentu di SPBU tersebut, Kamis (19/7/2024).

Budi menjelaskan alur pelayanan konsumen BBM non kendaraan, dimulai dengan konsumen membawa surat rekomendasi desa untuk pembelian BBM.

Kemudian, pihak SPBU mendaftarkan surat rekomendasi ke microsite. Jika data yang diinputkan cocok. Maka konsumen akan mendapatkan QR code, setelah itu pihak SPBU melakukan scan QR code konsumen. Kemudian barulah SPBU memberikan pelayanan.

“Masyarakat non kendaraan yang tidak mempunyai barcode. Maka tidak dapat membeli BBM subsidi, karena tidak terdata dalam My Pertamina. Namun SPBU ini lebih mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan BBM masyarakat umum,” tegasnya.

Kendatipun ada surat rekomendasi. Namun, pihak SPBU juga bisa membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi dengan harga normal.

“Jadi, harganya normal sesuai dengan yang tertera pada layar mesin SPBU,” tegasnya.

“Semua aktivitas penyaluran BBM di SPBU dipantau Pertamina baik dari digitalisasi maupun CCTV. Jadi, semuanya transparan,” tukasnya.