FOTO : Kepala Dinas PMD Sekadau, Sabas [ist]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Hingga saat ini, sudah 15 desa di Kabupaten Sekadau telah menuntaskan tapal batas dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
” Sudah ada 15 desa di Kabupaten Sekadau yang sudah menyelesaikan sengketa tapal batas dalam bentuk Perbup,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, Kamis (18/7/2024).
Dijelaskan, proses penyelesaian sengketa tingkat desa, Maka kewenangannya pada pemerintah desa dan warga desa.
Kemudian, setelah ditemukan kesepakatan maka Dinas PMD hanya memberikan persetujuan dan memproses kesepakatan tersebut dalam Perbup.
“Kalau ada kesepakatan dari semuanya. Kita langsung proses Perbubnya untuk masalah batas. Tapi syarat-syarat untuk sampai ke situ harus terpenuhi,” jelasnya.
Ditambahkan, penyebab sengketa tapal batas satu diantaranya adalah ketidakjelasan batas administrasi. Bila masih dihubungkan dengan batas adat dan sebagainya, sengketa tersebut akan sulit untuk diselesaikan.
” Harus ada keputusan bersama dari masyarakat desa dan hal itu tidak bisa dipaksakan oleh Dinas PMD. Tingkat kemajuan ada 15 desa yang sudah Perbub untuk batas desa, yang lain masih menunggu,” pungkasnya.