Kemenag Sanggau Imbau Warga Patuhi Prokes

FOTO : Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani Saukani (Abin)

Pewarta : Abin

radarkalbar. com, SANGGAU – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani mengungkapkan Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran, nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyenggaraan shalat idul adha dan pemotongan hewan kurban 1442 hijriah/2021 Masehi.

Dalam surat edaran itu, tertuang atau menyebutkan masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat idul adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat.

Sementara, untuk yang di luar zona itu bisa mengadakan shalat ied dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing.

“Berdasarkan surat edaran itu, masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat idul adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat. Untuk yang diluar zona itu bisa mengadakan shalat id dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing,” ungkapnya, Senin (19/7/2021).

Menurut Saukani, pada prinsipnya, wilayah yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk menyelenggarakan shalat idul adha.

“Kenapa dilarang, maksud pemerintah supaya tidak terjadi kerumunan untuk menghindari penularan Covid-19,” ungkapnya.

Ditambahkan, Jjikapun mengadakan pemotomgan hewan kurban, Ia mengimbau agar memperhatikan beberapa hal. Tentunya terkait dengan sarana dan prasarana pemotongan hewan kurban.

“Nah, ini misalnya, pisau yang digunakan harus steril, tidak boleh dipinjam pakai orang lain. Artinya, satu orang harus pegang satu saja, tidak boleh tukar menukar,” cetusnya.

Ia juga mengimbau kepada pengurus masjid, surau atau lokasi pemotongan hewan kurban lainnya, untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak memperparah kondisi penularan Covid-19 di Kabupaten Sanggau,”imbaunya.

Editor : Antonius.