FOTO : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan [ist]
Tim liputan – radarkalbar.com
JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengingatkan agar platform media sosial (medsos0 agar mematuhi aturan berlaku, tidak memuat konten mengandung pornograpi dan judi online.
“Platform media sosial yang beroperasi di Indonesia diingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak memuat konten yang mengandung pornografi dan judi online. Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” ungkap dia dalam keterangannya di Jakarta, seperti dari infopublik.id, pada Senin (17/6/2024).
Menurut Semuel, saat ini ada platform media sosial asing yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi.
Untuk itu Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan akses terhadap platform tersebut jika tidak menaati aturan di Indonesia.
“Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” tegasnya.
Dirjen Aptika menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika prinsip kebebasan berbicara maupun berpendapat diterapkan di luar Indonesia.
Namun, jika platfom tersebut beroperasi di Indonesia, maka harus ada pembatasan bagi pengguna di Tanah Air agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.
“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” jelas dia..
Bukan hanya konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.
Bahkan, pihak yang turut mempromosikan judi online di ruang digital nasional akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.
“Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” kata Dirjen Aptika.
Selain itu Kementerian Kominfo juga dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Hal ini terkait dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia secara ilegal.
“Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir,” pungkas Semuel Abrijani Pangerapan. [infopublik.id]