Tayan Hilir ( radar-kalbar.com)-Dua orang bandar judi jenis kolok-kolok tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Tayan Hilir, Selasa (18/6/2019) sekira pukul 23.30 Wib.
Kedua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial U dan S. Saat diamankan sedang menggelar perjudian di Tepi jalan raya Tayan – Batang Tarang, tepatnya di Dusun Cempedak, Desa Cempedak.
Kedua bandar kolok-kolok ini pasrah saat diamankan petugas.
Penangkapan bandar kolok-kolok ini dipimpin Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar didampingi Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro dan beberapa anggota lainnya.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar menuturkan penangkapan kedua bandar kolok-kolok itu bermula sekira pukul 23.00, dirinya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian yang berlangsung di tepi jalan raya Tayan – Batang Tarang tersebut.
Setelah itu, pria dengan dua balok dipundak ini langsung mengumpulkan anggotanga guna melakukan penindakan terhadap perjudian tersebut
Tak pakai lama, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar dan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro langsung menuju lokasi yang dilaporkan tersebut.
Setiba di TKP tim ini langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua orang yang merupakan bandar permainan judi jenis kolok-kolok tersebut.
Nah, setelah anggota kita kumpulkan dan memberikan pengarahan dan menjelaskan teknis penindakan di lapangan. Saya pimpin langsung penangkapan di TKP untuk menindaklanjuti laporan warga itu. Dan ternyata benar, ” ungkapnya.
Dari lokasi kejadian diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah batok / ember yang telah dimodifikasi untuk bermain judi jenis kolok- kolok, satu buah lapak yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang, tiga buah dadu yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang, uang tunai sebesar Rp.8.580.000,.
Pewarta : Sertyan
Editor : Sertyan