Kapolsek Tayan Hilir, Pimpin Penggrebekan Tempat Produksi Miras

Tayan Hilir (radar-kalbar.com)-Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar memimpin langsung penggrebekan tempat pembuatan minuman keras (miras) jenia arak di hutan wilayah Dusun Rapun, Desa Cempedak, Selasa (18’6/2019) sekira pukul 21.30 Wib.

Saat itu, diamankan Lj alias Aj diduga pembuat miras jenis arak tersebut.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan penggrebekan itu digelar setelah pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 10.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedy Siamtoro mendapat Informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Cempedak Brigpol Wahyu Ati Wibowo yang menginformasikan ada salah satu warga setempat memperoduksi miras jenis arak putih.

Mendapati itu, Kanit Reskrim dan anggotanya melakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan.

” Setelah dilaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi yang lengkap dan akurat. Dan sekira pukul 19.30 Wib langsung melaporkan perihal tersebut ke saya. Dan selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saya langsung mengumpulkan anggota guna melakukan penindakan itu,” ungkapnya.

Tak pakai lama, lanjutnya, setelah tim dibentuk dan diberikan arahan, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar memimpin langsung dan bergerak ke lokasi yang telah dipetakan tepatnya di lokasi hutan Dusun Rapun tersebut.

Dan setiba di TKP tim menemukan seseorang yang sedang membawa ken yang berisikan miras jenis arak putih yang kemudian langsung dilakukan penindakan.

“Hasil interogasi awal terhadap tersangka dan diakui ada memproduksi miras jenis arak putih yang berjarak tidak jauh dari lokasi dirinya diamankan. Dan saya dan tim berikut tersangka langsung menuju tempat produksi miras tersebut,” bebernya.

Saat di TKP ditemukan barang bukti (BB) satu Ken ukuran 5 liter warna putih berisikan miras, satu Ken 10 liter warna putih berisikan miras, satu buah Ken ukuran 10 liter warna merah berisikan miras, satu buah Ken ukuran 18 liter warna putih berisikan miras, satu buah Ken ukuran 20 liter warna biru berisikan miras, satu buah Ken ukuran lima liter warna putih berisikan tapai ragi,
satu buah pengaduk yang terbuat dari kayu, satu buah Selang, satu buah Corong Plastik warna Hijau, satu helai Kain warna putih, dua buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, satu set alat pemasak

Saat ini, sedang dilaksanakan penyidikan terkait dengan penangkapan tersangka pembuat miras.

 

 

 

Pewarta : jonathan
Editor : kornelis