FOTO : Kabid Humas Polda Klabar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
PONTIANAK – Sebuah drama hukum yang bermula dari dugaan penggelapan mobil rental berakhir dengan penangkapan enam orang pengusaha rental mobil di Pontianak.
Kisah ini menyeruak ke publik usai viralnya unggahan di akun Instagram @gosippontianak, yang memperlihatkan aksi para oknum pengusaha rental yang melakukan penangkapan ala preman terhadap sejumlah warga.
Kejadian ini terjadi pada Jumat, (16/5/2025). Enam orang pengusaha rental yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) mengambil tindakan sendiri terhadap empat warga tiga pria berinisial D, T, dan I, serta satu wanita berinisial P, yang mereka duga menggelapkan unit mobil rental mereka.
Namun alih-alih menyerahkan para terduga pelaku kepada pihak kepolisian, keenam pengusaha ini justru melakukan aksi main hakim sendiri.
Mereka menyekap, memborgol, mengintimidasi, bahkan menganiaya keempat orang tersebut. Tidak hanya itu, barang-barang pribadi milik korban wanita juga dilaporkan diambil oleh para pelaku.
Korban wanita diketahui baru dibebaskan pada Sabtu (17/5/2025) dini hari, setelah kurang lebih 16 jam disekap.
Sementara salah satu pria yang juga menjadi korban bahkan sempat dibawa hingga ke Kota Singkawang oleh para pelaku.
Tak butuh waktu lama, Polda Kalimantan Barat segera bertindak. Setelah menerima laporan masyarakat, tim khusus dari Ditreskrimum dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.
Pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental tersebut. Inisial para tersangka adalah An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm.
Kini, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang pribadi korban.
Menariknya, dugaan penggelapan unit mobil rental yang memicu peristiwa ini disebut terjadi pada April 2025.
Ironisnya, para pengusaha rental tidak pernah melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Mereka justru mengambil langkah sendiri yang kini berujung pada proses hukum terhadap diri mereka sendiri.
Unit mobil yang diduga digelapkan pun telah berhasil dikuasai kembali oleh pemiliknya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, angkat bicara soal kejadian ini.
Ia menegaskan Polda Kalbar akan bersikap tegas terhadap aksi premanisme, termasuk yang berlindung di balik organisasi masyarakat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Penanganan hukum, ujarnya, harus diserahkan kepada aparat agar berjalan secara profesional dan adil.
Lantas, apakah keenam tersangka masih bisa melaporkan kasus penggelapan mobil yang menjadi latar belakang tindakan mereka?
Kombes Bayu menjawab lugas.
“Setiap warga negara punya hak untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Selama ada alat bukti dan fakta hukum yang cukup, silakan membuat laporan resmi ke Polda Kalbar,”jawabnya.
Kisah ini menjadi pelajaran berharga hukum tidak bisa ditegakkan dengan cara melanggar hukum.
Ketika keadilan dicari dengan tangan sendiri, risikonya bisa berbalik arah dan justru merugikan pihak yang merasa menjadi korban. [ red/r]
editor/publisher : Andika