Tim Jatanras Polresta Pontianak Amankan 3 Tersangka Pengeroyok Heri Gunawan, Motifnya Ini

POTO : ilustrasi pengeroyokan pada depan umum (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

TIM kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak sukses mengamankan 3 pengeroyok Heri Gunawan, di Jalan Komyos Soedarso atau tepatnya Gang Melati, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, pada Sabtu (15/4/2023).

Ketiga tersangka tersangka masing-masing berinisial Eh (35), AP (32) dan RM (27). Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polsek Pontianak Barat/Polresta Pontianak/Polda Kalbar tertanggal 16 April 2023 oleh Lince Yuliana.

“Ketiga tersangka ini kooperatif saat tim Jatanras mengamankan mereka. Nah, ketiga tersangka masing-masing berinisial EH, AP dan RM,” terang Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, Rabu (19/4/2023).

Menurut Tri, dari keterangan ketiga pelaku, perbuatan mereka itu karena ada latar belakang persoalan pribadi antara korban dan mereka. Dan antara korban dengan ketiga pelaku saling mengenal,.

“Motif nya ada persoalan pribadi, antara korban dengan ketiga pelaku,” timpalnya.

Dari ketiga pelaku, Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan sejumlah barang bukti.

“Hasil visum terhadap korban mengalami luka pada lengan sebelah kanan. Ada luka pada siku kiri, luka pada pada kepala bagian belakang dan luka pada jari tangan kanan,” jelasnya.

Ketiga pelaku kata Kasat Reskrim, kena persangkakan pengeroyokan pada muka umum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHPidana.

“Adapun ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara. Kemudian pengembangan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUHPidana hukuman penjara 9 tahun,” tegasnya.