Soal Larangan Mudik, Wakapolda Kalbar : Petugas di PLBN Mesti Menjelaskan, Agar Tak Terjadi Adu Argumentasi

POTO : Saat rapat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada perbatasan wilayah Kalbar, berlangsung di Aula Sudirman Kodam XII/Tpr (Humas Polda Kalbar).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asef Safrudin mengatakan langkah antisipasi kedatangan para Tenaga Kerja Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (TKI/PMI) menjelang Idul Fitri, perlu melakukan upaya dan langkah yang riil dengan mempedomani kebijakan pemerintah terkait pembatasan kegiatan.

” Kita berharap kepada Satgas terkait bisa menjelaskan tentang pembatasan mudik pada hari raya Idul Fitri 1422 Hijriyah tahun ini kepada para TKI/PMI yang akan melaksanakan mudik lebaran,” ujarnya saat mewakili Kapolda Kalbar pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada perbatasan wilayah Kalbar, berlangsung di Aula Sudirman Kodam XII/TPR, Senin (19/04/2021).

Rapat ini dipimpin oleh Pangdam XII/TPR, Mayjen TNI Muhamad Nur Rahmad dan dihadiri oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin mewakili Kapolda yang didampingi oleh Dansat Brimob Kombes Pol Taufiq Hidayat, serta para Stakeholder terkait penanganan Covid-19 di perbatasan wilayah Kalbar.

Ditegaskan, sebagaimana kebijakan pemerintah pada tanggal 6 -17 Mei akan dilakukan pembatasan transportasi baik darat, laut, maupun udara, diharapkan satgas terkait agar menjelaskan kepada TKI/PMI bahwa adanya kegiatan pembatasan mudik.

“Hal ini yang harus dipahami dan dipedomani oleh anggota di lapangan, terutama di PLBN dan PLBB, untuk menjelaskan kepada TKI/PMI yang datang dari Malaysia, agar tidak terjadi argumentasi saat terjadi penegakkan di perbatasan,” tegasnya. .

Kesempatan ini, Pangdam XII/TPR Majen TNI Muhammad Nur Rahmad yang ditunjuk sebagai ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Wilayah Kalbar dalam arahanya mengatakan agar para stakeholder yang ada diperbatasan mempedomani surat edaran pusat tentang protokol kesehatan.

“Disampaikan kepada seluruh stakeholder yang ada di PLBN, PLBB, dan ko satgas, mempedomani surat edaran pusat tentang protokol kesehatan bagi Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19 sebagai dasar dalam bertindak,” ungkap Pangdam.

“Semua pelintas batas negara harus mematuhi dan taat pada Kebijakan Pemerintah Pusat”, lanjutnya.

Pangdam juga mengatakan trend grafik kedatangan TKI/PMI dari Malaysia menunjukkan kenaikan pada hari libur sabtu dan minggu, hal tersebut yang harus diwaspadai anggota yang bertugas di PLBN.

Mengingat Kebijakan Pemerintah pada tanggal 6 – 17 Mei 2021, apabila transportasi ditutup dimungkinkan akan terjadi penumpukan di Kota Pontianak.

“Kita berharap agar Satgas Covid-19 bisa menyiapkan dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi,terutama tempat karantina orang terkonfimasi positif Covid-19,” pintanya.

“ Satgas Covid-19 menyiapkan dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, terutama tempat karantina orang terkonfirmasi positif Covid-19, agar di data mulai dari kota, kabupaten, hingga PLBN dan PLBB”, paparnya.

Pewarta : Humas Polda Kalbar/ Bripka Dwi Priyono.

Editor : redaksi radarkalbar.com.