Masuk DPO, Dua Orang Ini Paling Dicari Kejari Sanggau

POTO : Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus (IST).

radarkalbar.com, SANGGAU – Dua nama terpidana pada tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) paling dicari Kejaksaan Negeri Sanggau (Kejari).

Kedua nama itu, masing-masing Viktor Simanjuntak merupakan mantan Kepala BPN Sanggau tahun 2018. Ia terjerat perkara tipikor pasal 11 dengan putusan MA Nomor 1846K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negari (PN) dan Pemgadilan Tinggi (PT) yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan menetapkan uang Rp 20 juta dirampas untuk negara.

Kemudian, Chandra Mulana sebagai Sub Kontraktor (Subkon) dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS tahun anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar.

Chandra Mulana sesuai putusan MA Nomor: 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dengan amar: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan biaya perkara Rp. 2.500.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus mengimbau agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita imbau kepada kedua terpidana untuk menyerahkan diri. Sebab kami akan kejar terus para terpidana sampai tertangkap,” imbaunya.

Firdaus meminta bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana harap menghubungi Kejaksaan Negeri Sanggau atau Kejaksaan Negeri terdekat dimana DPO di ketahui keberadaannya.

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.