Yodi : KPU Sekadau Mesti Segera Jadwalkan Penghitungan Surat Suara Ulang

POTO : Yodi Setiawan (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Pasca putusan Mahkamah Konstulitusi (MK) dengan amar memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kecamatan Belitang Hilir.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Gerindra, Yodi Setiawan
meminta agar KPU segera melakukan penjadwalan penghitungan surat suara di Kecamatan Belitang Hilir.Tujuan agar, kekosongan pimpinan daerah tidak terlalu lama. Sebab, masyarakat sudah menunggu hasil Pilkada 2020 segera di lantik.

“Kita minta KPU segera menjadwalkan PSSU sesuai amar keputusan MK. Tujuannya supaya pemimpin yang terpilih segera dilantik, karena masyarakat sudah rindu dengan seorang pemimpin baru di Kabupaten Sekadau,” ungkapnya kepada media ini, Jumat (19/03/2021) melalui telpon selulernya.

Kendati menurut Yodi penghitungan suara ulang tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon, karena semua saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah tanda tangan. Hanya saja rentang waktu pelantikan bupati terpilih agak tertunda.

” Itulah yang kita sayangkan, sebab selama di jabat Pelaksana harian (Plh), bupati tidak sama kebijakan dengan bupati terpilih. Maka dari itu kita minta semua pihak terutama KPU untuk segera menjadwalkan PSSU,” pinta Yodi.

Dikonfirmasi kepada Marikun salah seorang anggota Komisioner KPU Sekadau mengatakan, untuk jadwal PSSU pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Sebab, selesai mengikuti sidang di MK Ketua KPU Drianus Saban langsung kordinasi dengan KPU Pusat tentang penjadwalan PSSU di Kecamatan Belitang Hilir.

“Untuk jadwal kapan PSSU kita masih menunggu Pak Ketua KPU pulang dari Jakarta mengikuti sidang di MK. Setelah mengikuti sidang Ketua KPU Sekadau langsung koordinasi dengan KPU Pusat guna menjadwalkan PSSU. Kita minta bersabar menunggu arahan saja dari KPU Pusat,”ungkapnya.

Pewarta/editor : Sutarjo.