FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]
editor : Hoesnan | publisher : admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Seorang penasihat hukum mengaku dilarang menemui kliennya yang sedang ditahan, meski kunjungan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembelaan hukum.
Peristiwa itu terjadi di Rumah Tahanan Polresta Pontianak, Kamis (19/2/2026).
Kuasa hukum tersebut adalah Dr Herman Hofi Munawar dan dengan tegas menyatakan penolakan dilakukan oleh petugas jaga tahanan ketika dirinya hendak meminta tanda tangan klien guna melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, petugas beralasan kunjungan tersebut tidak dapat dilakukan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) internal. Penolakan itu langsung menuai keberatan.
Pria yang dikenal vocal ini menegaskan, hak penasihat hukum untuk bertemu klien telah dijamin secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 69, 70, dan 71, yang menyatakan bahwa penasihat hukum berhak berkomunikasi dengan tersangka atau terdakwa demi kepentingan pembelaan.
“Pertanyaannya, apakah SOP internal bisa mengalahkan undang-undang?” ujar Herman.
Ia menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum secara optimal.
Ditambahkan, hambatan akses terhadap klien bukan hanya berdampak pada profesi advokat, tetapi juga berimplikasi langsung pada kualitas proses peradilan pidana.
Tanpa komunikasi yang memadai antara penasihat hukum dan klien, hak atas pembelaan yang adil dinilai tereduksi.
Atas kejadian tersebut, Herman mendesak Kapolresta Pontianak untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penjagaan tahanan, termasuk pemahaman petugas terhadap hukum acara pidana.
Dia menilai literasi hukum aparat di lapangan menjadi kunci agar hak-hak tersangka dan peran penasihat hukum tidak diabaikan.
“Jika aparat penegak hukum sendiri tidak konsisten menjalankan hukum acara, lalu siapa yang menjamin proses peradilan berjalan adil?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pontianak terkait alasan penolakan tersebut.
Insiden ini pun memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai konsistensi penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi dalam proses peradilan pidana. [ red ]
source : rilis
