FOTO : Tim Polres Kubu Raya saat memasang police line di lahan yang terbakar (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Tim Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (23/1/2026).
Pemasangan garis polisi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan lokasi kejadian tetap aman dan tidak terganggu.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak mengatakan, tindakan tersebut bertujuan menjaga kondisi tempat kejadian perkara (TKP) selama proses pengumpulan bukti berlangsung.
“Garis polisi dipasang untuk mengamankan TKP agar tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu proses penyelidikan,” ujar Nunut.
Ditambah kan, lokasi kebakaran kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memasuki atau merusak area yang telah dipasang police line.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Kubu Raya masih mendalami penyebab kebakaran.
Dia menegaskan, kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan indikasi kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
“Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nunut.
Berdasarkan hasil pendataan awal di lapangan, luas lahan yang terbakar di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8 hingga 9 hektare.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah titik api di beberapa wilayah lain di Kabupaten Kubu Raya.
Nunut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui aktivitas pembakaran lahan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti kebakaran tersebut. (red)
Editor/publisher : admin radarkalbar. com
