LAKI Desak Menteri PUPR Copot Kepala BWSK I Pontianak dan PPK, Alasannya Sangat Mendasar

POTO : proyek pembangunan turap pada salah satu kawasan di Kota Pontianak (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

LASKAR Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono untuk mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I PONTIANAK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut.

Ketua Umum LAKI H. Burhanuddin Abdullah menjelaskan desakan untuk pencopotan itu bukan tidak mendasar. Pasalnya diduga Kepala BWSK I Pontianak diindikasi melakukan pembiaran tanpa ada tindakan tegas terhadap PPK dan pelaksana proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara atau korupsi tersebut.

“Yang jelas temuan LAKI terhadap pekerjaan turap yang baru progresnya 15 persen. Tapi sudah dibayar 45 persen kepada pihak kontraktor. Sementara proyek tersebut sampai saat ini belum dikerjakan lagi bahkan terancam mangkrak. Anehnya hal itu terkesan dibiarkan oleh Kepala BWSK tanpa ada tindakan tegas terhadap pelaksana, ” ungkap Burhanuddin seperti mediakalbarnews.com, pada Jumat (18/11/2022).

Mengutip mediakalbarnews.com, seperti diberitakan sebelumnya, Burhanuddin membeberkan, pekerjaan tersebut sangat berpotensi korupsi, diantaranya tidak adanya papan plang proyek.

Hal ini jelas menabrak Perpres nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pelanggaran undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang informasi publik.

Menurut Burhanudin, dengan tidak adanya papan plang proyek, masyarakat atau publik tidak mengetahui siapa pelaksana, besar anggarannya berapa, waktu pekerjaan dan sampai kapan waktu pelaksanaan.

“Terkesan disengaja oleh pihak kontraktor maupun adanya pembiaran oleh pihak pengawas proyek. Pemasangan plang proyek ini wajib dilaksanakan, ”cetusnya.

Sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama, lanjut Burhan, sudah dapat dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal yang akan berdampak terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.

Buktinya, pekerjaan tersebut dimulai dari titik 80 bukan titik 0, dan pekerjaan pemasangan turap beton baru berjalan sekitar 75 meter, turap beton panjangnya 9 meter lebar 1 meter, sedangkan turap beton sepanjang kurang lebih 1 kilo meter.

Menurut Burhan, berdasarkan data yang dihimpun LAKI, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Berkat Saudara alamat Jalan Oevang Oeray Baning Sintang. Adapun nama paket pembangunan perkuatan tebing drainase utama kota Pontianak, pengadaan pekerjaan kontruksi K/L/PD Kementerian PUPR Satker SNVT pelaksana jaringan sumber air WS Kapuas, WS Jelah Kendawangan Provinsi Kalbar pagu dana Rp 12,5 miliar, Hps Rp 12,5 miliar, harga kontrak Rp 10 miliar serta berakhir kontrak diperkirakan 1 November 2022.

Dibeberkan, oleh PPK sudah mencairkan dana tahap pertama 30 persen dan tahap kedua 15 persen, total menjadi 45 persen. Sedangkan bobot pekerjaan proyek baru mencapai 15 persen.

“San sampai saat ini belum ada perkembangan. Oleh karenanya pekerjaan tersebut sangat berpotensi akan terjadinya tindak pidana korupsi,” cetusnya.

Namun disayangkan kata Burhan, LAKI berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. Tapi tidak diindahkan, padahal surat permohonan klarifikasi ke BWSK tanggal 10 oktober 2022.

” Sampai sekarang tidak diindahkan atau tidak dijawab. Maka untuk itu kita lapor ke Ombudsman, ”tegasnya.