Menuju Desa Anti Korupsi, Pemdes Pedalaman Gelar Sosialisasi Cegah Secara Masif dan Kreatif

FOTO : Momen kegiatan sosialisasi menuju desa anti korupsi berlangsung di Balai Desa Pedalaman, Tayan Hilir [ ist ].

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Pemerintah Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi menuju Desa Anti Korupsi, berlangsung pada Kamis (18/9/2025).

Tujuan kegiatan ini, salah satunya sebagai bagian dari persiapan mengikuti lomba Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Pedalaman tersebut bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam pencegahan tindak pidana korupsi secara masif, kreatif, dan berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa ( DPM Pemdes ) Sanggau, Alian S ST, Irbansus V Inspektorat Sanggau Albert D Sihotang SKM, MH, Danramil 1204-07 Tayan Hilir Oktavia Andri, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Tayan Hilir Udin Tinawati, S.H.

Tampak juga, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Ipda Evan Sitanggang, perwakilan perusahaan sekitar, koordinator wilayah Dinas Pendidikan, H Syech Indra S Pd, M Pd, serta para tokoh masyarakat dan warga setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pedalaman, Sunarto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mewujudkan desa yang bebas dari praktik korupsi.

Ia menyebutkan, sosialisasi ini juga melibatkan anak-anak sekolah sebagai bagian dari edukasi sejak dini.

“Kami ingin menanamkan nilai antikorupsi mulai dari generasi muda. Kehadiran siswa-siswi dalam kegiatan ini adalah bentuk langkah awal menuju budaya integritas di masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala DPM Pemdes Sanggau, Alian, mengingatkan seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan.

“Penggunaan dana desa harus akuntabel dan transparan. Jangan sampai ada penyimpangan sekecil apa pun yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi,” tegas Alian.

Kesempatan sama, Irbansus V Inspektorat Sanggau, Albert D Sihotang memaparkan sejak pemerintah desa mendapat anggaran langsung dari pusat, Inspektorat melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

Hal itu sesuai dengan kewenangan dengan tujuan agar pemerintah desa menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan regulasi yang ada.

Menurutnya, pengawasan tata kelola dana desa terbagi menjadi dua, yakni pengawasan rutin melalui audit reguler terhadap kesehatan keuangan desa serta pengawasan investigatif.

“Pengawasan investigatif merupakan audit jika mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa atau dapat meningkat menjadi penyidikan, dan jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap kerugian negara,” ungkapnya.

Momen itu, Albert juga menyampaikan kuis bagi peserta yang hadir, terkait dengan pencegahan dan anti korupsi.

Diketahui, Lomba Desa Anti Korupsi yang digagas KPK RI menjadi momentum bagi Desa Pedalaman untuk menunjukkan komitmen nyata dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus mendorong masyarakat agar berani mengawasi dan terlibat aktif dalam pembangunan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan desa yang tidak hanya bebas dari korupsi, tetapi juga menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Sanggau. [ red ]

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

 

 

Share This Article
Exit mobile version