166 Warga Binaan Rutan Sanggau ‘Diganjar’ Remisi, Empat Orang Langsung Bebas

Sanggau (radar-tayan.com)- Peringatan HUT RI ke-73 kali ini, mendatangkan berkah bagi 166 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau.

Pasalnya, para warga binaan ini mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan, ada diantaranya langsung bebas.

Seremoni penyerahan remisi ini, dipimpin Bupati Sanggau Paolus Hadi didampingi Kepala Rutan Klas II B Sanggau Isnawan dan sejumlah pejabat daerah.

Bupati Sanggau Paolus Hadi saat membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI.

Sementara, Kepala Rutan Klas II B Sanggau Isnawan mengatakan, dalam pemberian remisi tersebut, empat orang warga binaan dari 166 yang mendapat remisi masa tahanan dan menghirup udara bebas. “Empat dari 166 orang yang mendapat remisi langsung dan berhak kembali ke keluarga serta ditengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Pemberian remisi  ini jumlahnya bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. “Kita harapkan, setelah bebas para warga binaan tersebut dapat beradaptasi dengan masyarakat. Dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.

 

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan