Belum Kantongi Badan Hukum dari Kemenkumham, Tapi Bumdes Ini Terima Fee 10 rupiah dari Loading Ramp

FOTO : llustrasi Bumdes (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

BEREDAR kabar BADAN Usaha Milik Desa (Bumdes) Senibung Bunyau, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau disinyalir menerima fee atau komisi sebesar 10 rupiah per kilogram (Kg) dari penjualan tanda buas segar (TBS) kelapa sawit pada Loading Ramp milik pribadi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Terkait informasi ini, awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Maboh Permai, Sebastian.

Lantas Ia tak menampik Bumdes tersebut mendapatkan fee 10 rupiah dari penjualan harga TBS dari Loading Ramp milik seorang warga bernama Akim salah seorang pengusaha asal Sekadau.

“Kita sudah dua tahun kerjasama dengan Loading Ramp milik pak Akim. Dimana sejak berdiri Loading Ramp tersebut Bumdes Senibung Banyau mendapatkan fee 10 rupiah perkilo,” kata Sabas.

Ketika ditanya sudah berapa uang yang terkumpul dari penerimaan fee 10 rupiah perkilo tersebut? ia enggan menjawab dan hanya mengarahkan agar para awak media bertanya ke Direktur Bumdes Senibung Banyau bernama Khairul.

Senada dengan Kepala Desa Maboh Permai, Sebartinus, Kepada awak media Direktur Bumdes Desa Senibung Banyau, Kairul juga tidak menjelaskan secara rinci berapa uang yang di dapat selama 2 tahun lebih dan kemana saja uang hasil fee tersebut di peruntukkan.

“Uang hasil fee tersebut diperuntkukan bagi kegiatan sosial di Desa Maboh Permai. Untuk bantuan sosial saja,”ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemerintah Desa, Sabas, S Ip, M Si mengatakan akan mengecek dulu hal tersebut.

Menurut Sambas, boleh saja dilaksanakan cuma harus ada di Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta kerjasama Bumdes serta rencana kerja dan perjanjian kesepakatan kerjasamanya.

Namun, khusus untuk Bumdes Maboh Permai Kecamatan Belitang, pendaftaran Badan Hukum Bumdes di Kemenkumham sampai saat ini masih belum selesai.

“Khusus untuk Desa Maboh Permai, Bumdes Desa Senibung Banyau sampai saat ini belum ada terdaftar di Kemenkumham belum ada atau belum selesai,” beber nya.

Sementara, Camat Belitang, Hermansyah dikonfirmasi melalui whatsAppnya menuliskan terkait Bumdes Senibung Banyau, hanya sebatas orang Bumdes yang dipekerjakan di Loading Ramp.

“Setau saya tidak ada penyertaan modal dari Bumdes ke Loading Ramp. Dan 100 persen modal dari Loading Ramp,”kata Herman.

Mengenai apakah boleh Bumdes melibatkan diri di Loading Ramp tanpa ada penyertaan modal? sebagai camat dirinya tidak ada mengeluarkan rekomendasi atau memberikan izin dalam bentuk tertulis kepada BUMDES Senibung Banyau banyau,

“Saya menyarankan agar berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten, mengenai orang Bumdes dipekerjakan pada Loading Ram ada waktu itu. Nah, terkait adanya penerimaan fee ke Bumdes, sebagai camat dirinya tidak pernah mengetahui, bahkan pihak desa tidak pernah melapor ke kecamatan terkait fee tersebut,” tutupnya.

Pewarta : Sutar.

Editor : antonius