Tersangka W Peragakan 39 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Mantan Isterinya di Gang Limbung

FOTO : Tersangka W, saat dikawal petugas sesaat akan melaksanakan rekonstruksi pembunuhan terhadap mantan isteri nya di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya, Kalbar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, oleh seorang suami berinisial W, kepada mantan isterinya di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat (17/5/2024).

Rekonstruksi yang digelar mulai pukul 16.00 WIB tersebut memperagakan sedikitnya 39 adegan yang dilakukan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani menjelaskan bahwa rekonstruksi ini digelar di Kompleks Perumahan Polres Kubu Raya dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum tersangka W, serta pihak keluarga korban.

Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.

” Rekonstruksi sebanyak 39 adegan ini dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan isterinya (Fitri Amalia),” ungkap Sabtu (18/5/2024)

Menurut Ruslan, rekonstruksi itu bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan.

Menurut AKP Ruslan, rekonstruksi ini penting untuk mengetahui secara pasti cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan. Selain itu, proses ini juga menjadi sarana pembuktian bahwa keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

” Proses rekonstruksi ini diadakan guna memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan tindakan yang dilakukan saat kejadian. Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan,” tambahnya.

Ketika adegan ke – 39 saat rekonstruksi tersebut berlangsung, terlihat penyesalan di raut wajah pelaku.

Dan ia hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya

” Melalui rekonstruksi ini, kami ingin memastikan proses penyidikan berjalan dengan transparan dan akurat serta memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pihak keluarga korban dan JPU serta Penasehat Hukum tersangka mengenai bagaimana kejadian tragis ini terjadi,” tegasnya.

AKP Ruslan menambahkan rekonstruksi tersebut membantu pihaknya dalam memverifikasi setiap detail keterangan yang diberikan oleh tersangka.

“Rekonstruksi ini, kami bisa memastikan semua bukti dan informasi yang kami miliki sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tukasnya.

Ia berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum tersangka W, dan pihak keluarga korban yang telah hadir dan turut serta dalam proses rekonstruksi ini.

“Ini sangat berarti bagi kami dalam memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan transparan,” cetusnya.

Keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi ini berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku.