Khoman : Rekapitulasi Tingkat PPK Sedang Berlangsung

FOTO : Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

RANGKAIAN rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Sekadau sedang berlangsung sejak Sabtu (17/2/2024).

Saat ditemui di GOR SMK Amaliyah Sekadau, pada Minggu, (18/2/2024), Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan proses rekapitulasi tersebut, sudah berlangsung 2 hari. Dan akan terus berlanjut beberapa hari kedepan dan disaksikan Panwaslu Kecamatan dan juga disaksikan oleh para saksi.

“Sudah berlangsung rekapitulasi tingkat PPK. Terkait hasil rekapitulasi, saksi boleh mengoreksi, jika ditemukan kekeliruan dan juga dapat memberikan masukan ataupun saran terhadap hasil,” ungkapnya.

Menurut Khoman, rekapitulasi ini terbuka untuk masyarakat umum, mereka bisa menyaksikan juga melalui live streaming, yang menyiarkannya adalah KPU.

“Silahkan masyarakat datang, asal jangan membuat masalah. Apalagi melakukan hal-hal yang memang mengganggu proses rekapitulasi,” ucapnya.

Progres rekapitulasi cukup meningkat, paling cepat itu adalah Kecamatan Belitang, karena jumlah desa sedikit.

” Jika tidak ada kendala dan halangan mungkin malam ini atau besok sudah selesai,” cetusnya.

“Rata-rata progresnya di 7 kecamatan di Kabupaten cukup meningkat,” sambungnya.

Sementara, pada kecamatan lain masih terus bergerak, misalnya di kecamatan Nanga Taman sampai malam ini sudah menginjak desa yang kedelapan.

Namun menyesuaikan masing-masing desa karena setiap kecamatan berbeda. Kecamatan Sekadau Hilir akan memakan waktu yang cukup lama ini karena memang besar dan jumlah desanya pun banyak.

“Untuk komplain, jadi kita membuka selebar-lebarnya kepada para saksi untuk melakukan koreksi jika memang ditemukan ada ketidaksesuaian antara C hasil dengan C salinan yang dipegang para saksi,” tuturnya.

Menurut Khoman, rekapitulasi di tingkat kecamatan inilah kesempatan untuk para saksi mengkoreksi masing-masing desa.

“Jadi nanti jika ada koreksian, tentu kita mempersilahkan para saksi menulis di form d keberatan saksi,” pungkasnya. (Doni)