2 Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Sekadau, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

POTO : dua wanita masing-masing berinisial W dan DA serta BB yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Sekadau (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

SEKADAU -RADARKALBAR.COM

DUA wanita masing-masing berinisial W (24) dan DA (35) tak berkutik saat diamankan tim Satres Narkoba Polres Sekadau, Senin (13/2/2023).

Dari tangan kedua wanita ini petugas menemukan satu klip paket diduga narkoba jenis sabu.

Kedua wanita ini diamankan petugas saat berada di wilayah Dusun Sunyat, Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin mengungkapkan penangkapan terhadap kedua wanita itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/II/2023/SPKT. Satresnarkoba / Polres sekadau / Polda Kalbar tanggal 13 Februari 2023.

Penangkapan itu bermula tersangka W (26) dan DA (35) berangka dari Sintang pada Senin (13/2/2023) malam sekitar pukul 18.00 WIB, dengan tujuan hendak menuju Kecamatan Belitang.

Namun, baru saja di Dusun Sunyat, Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, keduanya diamankan petugas. setelah dilaksanakan pemeriksaan.

“Kedua pelaku yang saat itu berboncengan. Dan saat dilaksanakan pemeriksaan dimenemukan 1 paket sabu,”ujarnya, Sabtu (18/2/2023).

Ditambahkan, saat ditemukan paket sabu tersebut dibungkus klip kecil transparan dan disimpan dalam dompet.

“Saat diperiksa dalam tas hitam milik salah seorang tersangka ditemukan 1 paket sabu,” terangnya.

Dijelaskan, saat diamankan ke Polsek Belitang Hilir. Tersangka DA mengaku barang tersebut rencana akan dikonsumsi untuk merayakan ulang tahunnya.

“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.