FOTO : Rakit kayu log yang diamankan tim Gakkum Kehutanan Kalbar (ist)
Tim liputan – radarkalbar com
KETAPANG – Upaya pengiriman kayu ilegal melalui jalur sungai di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Dalam operasi dini hari, petugas mengamankan ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi beserta sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu, (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di perairan Sungai Pawan, Ketapang.
Petugas menghentikan satu rakit yang memuat sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air.
Rakit kayu itu diketahui hendak memasok bahan baku ke sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.
Lima orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat hingga menemukan rakit kayu saat merapat di sekitar lokasi industri tujuan.
“Tidak ada satu pun dokumen yang bisa ditunjukkan saat pemeriksaan. Kami menduga kayu ini berasal dari kawasan hutan tanpa izin,” kata Leonardo.
Ia menambahkan, penyidik akan mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pengiriman kayu tersebut.
Selain mengamankan barang bukti dan para terduga pelaku, Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima kayu ilegal untuk kepentingan penyidikan.
Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka diduga melanggar Pasal 83 Ayat (1) Huruf b terkait pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Leonardo menegaskan penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemodal dan penerima manfaat utama, termasuk keterlibatan industri penampung,” ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat.
“Negara hadir dan tidak akan memberi ruang bagi perusak hutan, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Dwi. (red)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com
