FOTO : Kondisi industri kayu yang disegel tim Gakkum Kehutanan (ist)
Tim liputan – radarkalbar com
KETAPANG – Aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Barat menyita ratusan batang kayu bulat yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dalam operasi penegakan hukum di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/1/2026).
Kayu tersebut ditemukan di sebuah industri pengolahan kayu yang langsung disegel petugas.
Dari lokasi, tim gabungan mengamankan sekitar 600 batang kayu bulat yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Kayu-kayu itu diduga diangkut secara ilegal menggunakan dua unit kapal kelotok sebelum diturunkan di lokasi industri.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan kayu ilegal tersebut. Seluruh proses pengamanan berjalan kondusif tanpa perlawanan.
Pejabat Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang merusak hutan.
Menurutnya, praktik ilegal dalam rantai industri kehutanan tidak dapat ditoleransi.
” Saat ini, masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Gakkum Kehutanan Kalbar guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, ” ungkapnya.
Selain itu, aparat juga menelusuri asal-usul kayu serta jalur distribusinya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan sumber daya hutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi, baik aplikasi Lapor Gakkum, call center, maupun kantor Gakkum terdekat. (red)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com
