Polisi Amankan Ratusan Kayu Jenis Belian Tanpa Dokumen Resmi

Pontianak, radar-kalbar.com-Komitmen Polda Kalbar terhadap Zero Illegal di wilayah hukumnya di buktikan dengan pengungkapan kasus penangkapan kayu belian di perairan Sungai Kapuas Kecamatan Terentang pada Kamis malam (16/01/2020). Kayu belian dengan total 150 Batang dan ratuan kayu olahan lainnya diamankan dari sebuah kapal.

Kombes Pol Benyamin Sapta, Direktur Polairud Polda Kalbar menerangkan bahwa pihaknya menpengungkapan ini berkat penyelidikan yang dilakukan tim gakkum Polairud Polda Kalbar.

“Untuk kronologis, anggota Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kayu illegal. Dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 16 Januari 2020 sekiara pukul 23.00 tim mendapatkan sebuah Kapal Km. Layar Nusantara yang di nahkodai oleh tersangka A sedang memuat kayu tanpa dokumen resmi” jelasnya

Ia melanjutkan dari hasil pemeriksaan didapati 150 batang kayu balok belian sdengan Panjang 4 meter dan diameter 8x8cm. Serta 100 batang kayu olahan dengan Panjang 4 meter dan diameter 5×7.

“Saat diperiksa pelaku A yang merupakan warga terentang Kabupaten Kuburaya tidak dapat menunjukan dokumen kayu yg dibawa dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” lanjutnya

Saat ini menurut Kombes Pol Benyamin, untuk pelaku beserta barang bukti yaitu Kapal dan Kayu Illegal tersebut sudah berada di Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Yang pasti kami menindak lanjuti perintah bapak Kapolda Kalbar yang selalu menekankan zero illegal di Kalimantan Barat” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber : humas polda kalbar