Kabar Baik..!! Uji Kir Kendaraan Sudah Bisa di Sekadau

POTO : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Suhardi (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

SEKADAU – radarkalbar.com

BANGUNAN uji kir kendaraan milik Kabupaten Sekadau dibangun tahun 2010, mulai difungsikan.

Setelah mendapatkan izin dari pemerintah Pusat, sejak kepemimpinan Bupati Sekadau, Aron dan Wakil Bupati Subandrio.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Suhardi pada Senin (17/10/2022) mengatakan Uji KiR percobaan awalnya untuk kendaraan truk dan pick up (pikap).

“Saat ini kegiatan uji Kir sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Sekadau sekaligus uji coba sebelum diresmikan Bapak Bupati Sekadau,” ujarnya.

Menurut Suhardi, meski belum di launching (launching), jika ada masyarakat yang datang untuk melakukan uji Kir sudah bisa dilayani.

“Untuk tenaga teknis sudah kita siapkan, mulai sekarang mereka sudah standby di Kantor Uji Kir,” ucapnya.

Dijelaskan, kata Kir adalah berasal dari bahasa Belanda Keur, uji kir berfungsi untuk menguji kelayakan kendaraan secara teknis. Apakah nantinya kendaraan tersebut layak atau tidak digunakan di jalan raya.

“Semuanya tergantung dari hasil uji Kir tersebut, sehingga kendaraan tersebut Laok beroperasi,” ucap Suhardi.

Menurut dia proses Uji Kir kendaraan dimulai dari ;

1. Pengecekan emisi gas buangan bensin dan solar masing- masing harus di bawah ambang batas 20 persen.

2. Pengecekan Join play detektor. Pengujian ini dilakukan untuk uji terot kendaraan.

3. Pengujian cahaya lampu kendaraan harus memiliki kecerahan lampu minimal 12 Kendela atau memiliki kecerahan cahaya.

4. Timbangan untuk sumbu mobil.
5. Braeak tester/ alat ukur Rem untuk mengukur kekuatan rem.

6. Pengujian vehiche / spido tester untuk mengetahui penyimpangan pada spido mobil apakah kecepatan pada spido sama dengan kecepatan yang sebenarnya.

7. Pengujian Sound level/ atau alat uji tingkat kenyaringan suara klakson.
8. Pengujian kedalam alur ban untuk menguji tingkat keausan ban (gundul atau masih baik).

9. Pengujian kepekatan kaca depan mobil atau tint tester.

Sebagai sarana penunjang kata dia, yang perlu di benahi adalah akses menuju tempat pengujian kendaraan masih perlu pembenahan sedikit.

“Seperti jalan masuk yang masih relatif sempit dan akses untuk manuver juga dirasa masih kurang memadai namun pelan – pelan akan kita bemahi,” ungkap Suhardi.

Untuk syarat uji Kir tidak berubah dan masih sama seperti sebelumnya, cukup dengan membawa kartu Uji Kir (bagi kedaran yang sudah pernah uji Kir), membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), poto cofy KTP serta membawa kendaraan yang akan di uji Kir.

Mengenai tarif kita masih menunggu Perbup yang saat ini sedang di proses di bagian Hukum Pemkab Sekadau mudah – mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita terapkan dan taripnya akan kita berlakukan sesuai Perbup.

“Tempat uji Kir yang kita miliki selain melayani masyarakat Sekadau, kita juga siap melayani uji kir kendaraan dari kabupaten lain seperti kabupaten Sintang, Melawi ataupun dari kabupaten Kapuas hulu,”ungkapnya.