Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri, Pemkab Sanggau Segera Pecat Delapan ASN Mantan Napi Tipikor

Sanggau (radar-tayan.com) – Sedikitnya delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau, yang telah menjadi mantan narapidana kasus tindak pidana korupis (tipikor) siap-siap diberhentikan secara tidak hormat.

Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Surat edaran ini, ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu dikatakan ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau ingkrah.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus, HP pun menegaskan pihaknya sesegera mungkin memproses pemberhentian tidak hormat ASN mantan narapidana kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sanggau.

“Ya, untuk di lingkungan Pemkab Sanggau ada delapan orang ASN. Nama – namanya sudah ada, secepatnya kami akan proses,” tegasnya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan wartawan, Senin (17/9).

Disinggung kapan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri terkait pemberhentian ASN dengan tidak hormat tersebut. Herkulanus mengungkapkan paling lama pada bulan Desember 2018 sudah harus di eksekusi.

“Kan kita di-dedline Pemerintah Pusat itu paling lama hingga bulan Desember 2018 sudah eksekusi. Artinya, pada bulan Desember Pak Bupati sudah harus mengeluarkan SK tentang pemberhentian tidak terhormat itu,” ungkap dia.

Ditegaskan, pemberhentian ASN yang terjerat kasus korupsi, tidak tergantung dari berapa lama vonis hukuman. Namun berdasarkan keputusan yang sudah ingkrah. “Tidak tergantung lama atau tidaknya hukuman, karena di Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang ASN menjelaskan setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang. Jadi bahasa kasarnya korupsi akan diberhentikan tidak hormat. Jadi tanpa melihat hukumannya satu hari, satu tahun, intinya sudah ingkrah, maka akan menerima sanksi diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Dijelaskan, sebagai tindak lanjut dari proses pemberhentian ASN mantan napi korupsi, sudah ditandatangani kesepakatan bersama antar Kemendagri, Kemenpan RB dan Kepala BKN yang intinya mengintruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera mengeluarkan surat  keputusan pemberhentian secara tidak hormat ASN yang terbukti korupsi.

“Kan, karena saya baru datang kemarin, maka informasi ini nanti akan saya sampaikan kepada Pak Sekda. Mungkin ada rapat lebih lanjut untuk membahas hal ini nantinya,”pungkas Herkulanus.

 

Pewarta        : Tim liputan

Editor           : Sery Tayan