FOTO : saat dilaksanakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti oleh Dirresnarkoba [ist]
Andika- radarkalbar.com
PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika, sebanyak 19.908 gram Sabu-sabu, dan 22.228 butir ekstasi, pada Jum’at,(16/8/2024).
Barang bukti narkoba ini hasil tangkapan dari 6 orang tersangka, belum lama ini.
Hadir saat itu, Kabidhumas Polda Kalbar Raden Petit Wijaya, Jaksa Kejati Jumriadi SH.MH dari Balai POM sukmawati, Konwil BJBC, Wahyu W dan Kepala BNN Kalbar.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda melalui PS Kasubdit 2, Kompol Agus Dwi Cahyono mengatakan barang bukti dan tersangka itu ditangkap daru 2 TKP.
Untuk TKP pertama, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 20 Juli 2024 sering terjadi penyelundupan narkotika dari perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang (Indonesia) – Serikin, Kucing (Malaysia).
“Menindak lanjuti informasi tersebut tim Subdit II Dirresnarkoba Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan. Dan berhasil melaksanakan penangkapan,” ujarnya.
Kemudian lanjut Agus, pada TKP kedua, Rabu (31/8/2024) sekira pukul 07.30 WIB, di tempat parkiran Basement Hotel Aston, berada di Hijas Gajah Mada Pontianak, terdapat 4 pria menggunakan 2 unit sepeda motor yang berperan sebagai kurir dari perbatasan ke Pontianak yaitu Micky, Mikel, Jeki dan Yermias berhasil diamankan.
“Nah, keempat orang itu diamankan saat ini,” tegasnya.
“Selelah mengamankan 6 orang tersangka tersebut, diamankan barang bukti shabu 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 butir. Maka, bila diasumsikan 1 gram shabu bisa dikonsumsi untuk 8 jiwa dan satu butir ekstasi bisa dikonsumsi untuk 2 jiwa. Maka tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan
generasi muda sebanyak 203.720 Jiwa,” pungkasnya. [r*]