Salahi Izin Tinggal, Terjaring Operasi di Tayan Hilir, Tiga WNA Asal RRT Dideportasi

FOTO : Petugas Kanim Kelas II TPI Sanggau saat melaksanakan seportasi ketiga WNA asal RRT (wajah di-blur, red) via Bandara Soeta, Tangerang, Banten [ dok Kanim Kelas II Sgu].

SerY TayaN – radarkalbar.com

SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimirasian.

Kali ini, tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) harus kembali ke negara asalnya. Ketiganya masing-masing berinisial LS, GJ, dan LP.

Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Supadio pada Selasa, (16/7/2025), setelah proses hukum administratif dan penyelidikan selesai.

Langkah tegas ini bermula dari operasi pengawasan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Muhammad Bayu Pratama.

Operasi pengawasan itu, dilancarkan pada wilayah Tayan Hilir, petugas menemukan ketiga WNA di kawasan pertambangan.

Pemeriksaan dokumen mengungkap penyalahgunaan izin tinggal serta ketidaksesuaian alamat domisili.

Salah satu dari mereka, GJ, sempat mengaku berada di Indonesia untuk urusan bisnis. Namun, keterangan tersebut tidak sejalan dengan jenis izin tinggal yang dikantongi. Dugaan pelanggaran pun menguat.

Setelah diberikan tenggat untuk klarifikasi dan diminta hadir ke Kantor Imigrasi pada 12 Juni 2025, ketiganya justru mangkir.

Mereka dinyatakan tidak kooperatif dan sulit dihubungi. Tindakan pelacakan pun dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian serta pengawasan di Bandara Supadio untuk mencegah pelarian.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada tanggal 7 Juli 2025, ketiga orang asing tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Sanggau.

Selanjutnya, mereka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses pendetensian sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, menegaskan deportasi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.

“Setiap pelanggaran izin tinggal akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Kamis {17/7/2025).

“Kantor Imigrasi Sanggau terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran,” tegasnya.

Koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus ditingkatkan guna memastikan regulasi keimigrasian dijalankan secara konsisten. [ red ].

Editor : SerY TayaN

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version