FOTO : Tersangka MN yang diamankan Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Aksi kriminal seorang pria berinisial MN (32) yang menjambret di kawasan Komplek Green Deli, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Tak butuh waktu lama, Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membekuk pelaku di Pontianak Timur, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari patroli siber yang rutin dilakukan aparat.
Video aksi penjambretan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan warganet usai tersebar luas di berbagai platform digital.
Dalam video, terlihat seorang pria merampas barang milik korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Setelah video itu viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan menghubungi korban agar membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim AKP Hafiz Febrandani, Kamis (17/7/2025).
Bermodalkan informasi digital dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke rumahnya di kawasan Pontianak Timur.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur.
“MN sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kubu Raya,” tambah Ade.
Polisi menduga MN tidak beraksi sendirian. Seorang rekan pelaku yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran aparat.
Penyelidikan terhadap jaringan penjambretan ini terus dikembangkan.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Masyarakat diminta untuk tidak segan melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana.
“Laporan masyarakat sangat penting dalam proses penegakan hukum. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan layanan pengaduan cepat 110 agar kami bisa bertindak cepat,” pungkas Ade. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com