Kapal Cepat Penyeludupan Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

FOTO : Kapal cepat digunakan menyelusup rokok ilegal diamankan petugas (Ist)

BATAM – radarkalbar. com

SEBUAH kapal cepat penyelundup puluhan dus rokok ilegal ditangkap Bea Cukai Batam. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (8 Juni 2022) namun baru dirilis oleh pihak Bea dan Cukai Batam pada Kamis (16/6/2022).

Dalam rilis Beac Cukai Batam itu disebutkan, kapal yang ditahan itu berusaha menyelundupkan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 karton. Selain itu ada juga berbagai jenis minuman beralkohol atau minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 karton.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyebutkan, penindakan kapal cepat tersebut dilakukan tim patroli di sekitar perairan Batam.
“Pada Rabu (8 Juni 2022) kapal patroli Bea Cukai Batam patroli di sektor perairan Batam dan sekitarnya. Sekitar pukul 00.30, ada informasi dari masyarakat bahwa ada kapal cepat di pelabuhan rakyat yang sedang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” Jelas Undani.

Tim patroli Bea Cukai Batam langsung menuju lokasi yang disebut dan mendapati ada kapal cepat yang sedang memuat rokok dan mikol.

“Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut. Saat kapal cepat itu mulai berlayar langsung terkjadi kejar-kejaran antara kapal cepat dengan kapal patroli. Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target,” jelasnya.

Hanya saja, kata Undani, nakhoda dan anak buah kapal melarikan diri saat kapal cepat tersebut dikandaskan.

“Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam memeriksa muatan kapal cepat tersebut. Muatannya berupa barang kena cukai jenis tembako dan minuman beralkohol. Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa ke dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang,” sambung Undani.

“Barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter. Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp2,343 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,951 miliar,” sebut Undani.

Dalam rilis itu juga disebut inisial rokok yang diamankan yakni merek “L” sebanyak 70 karton dengan isi 700.000 batang. Sedangkan rokok ilegal merek “R” sebanyak 10 karton, dengan total isi 100.000 batang.
Sedangkan untuk jenis minuman beralkohol yang diamankan merek “H” sebanyak 10 karton, dan minuman keras merek “C” sebanyak 48 karton.

“Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan. Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter,” jelasnya. (*/arl-zekma)