Pontianak, radar-kalbar.com– Belasan penjudi sedang menggelar perjudian jenis Liong Fu di kawasan Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau tak berkutik saat digrebek Tim 2 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Kalbar, Minggu (15/3/2020).
Dalam penggrebekan itu petugas bukan hanya mengamankan belasan penjudi saja. Namun, uang tunai sebanyak Rp 11 juta, 14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah digelandang ke Mapolda Kalbar.
Direktur Reserse Krimnal Umum Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan, pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh Tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat setempat.
“Ya, pada Minggu (15/3/2020) malam, Tim 2 Resmob Dit Reskrimum melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau,” ungkapnya
Menurut Veris pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi.
Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut Tim 2 Resmob melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira pukul 22.00 Wib langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pemain, bandar, tuan rumah dan alat alat yang diduga digunakan sebagau alat perjudian jenis liong fu, serta uang tunai Rp 11 juta yang digunakan untuk bermain.
Ada pun pelaku yang diamankan pemilik rumah berinisial B (41), seorang bandar berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H (30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL (47), dan A (36).
“Barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu uang tunai sebesar Rp 11.420.000, dadu liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi,” timpalnya
Ditegaskan, hingga saat ini semua pelaku masih dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polda Kalbar.
Editor : @dmin.