FOTO : Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena ( ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Pemkab Sanggau meminta PT Cipta Usaha Tani (CUT) bertanggung jawab atas aktivitas penanaman sawit di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) seluas 60 hektar di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas.
Perusahaan diminta mengembalikan lahan tersebut ke fungsi hutan sebagaimana peruntukannya.
Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menegaskan, pemanfaatan lahan PIPPIB untuk perkebunan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat ditoleransi.
“Perusahaan wajib memulihkan kembali lahan itu ke kondisi semula sebagai kawasan hutan. Ini adalah bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan,” kata Susana Herpena, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika PT CUT tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.
“Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya bisa pidana kurungan dan atau denda. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan hingga kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sanggau telah melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan sawit milik PT CUT yang berada di kawasan PIPPIB.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama dinas terkait.
Saat itu, Aswin Khatib menjelaskan, lahan seluas 60 hektare tersebut tidak pernah mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah daerah karena berada di area PIPPIB tahun 2025.
“Lahan itu tidak boleh digarap untuk perkebunan, terlepas dari status kepemilikan tanahnya. Karena sudah jelas masuk dalam kawasan PIPPIB,” ujar Aswin.
Ditegaskan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali.
“Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin dan pidana berlapis disertai denda, mengingat dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan,” tegasnya. ( red)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com
