Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

FOTO : Penyerahan tersangka dan BB kepada Penuntut Umum, pada Selasa, 16 Desember 2025 [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar pada Tahun 2015, yang merugikan keuangan negara hampir Rp 40 miliar kini memasuki babak baru.

Setelah Penyidik Kejati Kalbar melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Penuntut Umum, pada Selasa (16/12/2025).

Penyerahan itu, meliputi tersangka Ricky Sandy (RS) dan barang bukti (BB) pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Tentunya, dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

Dalam keterangannya Emilwan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II menandai kesiapan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Emilwan juga menekankan Kejaksaan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perbankan daerah.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka RS selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Mari kita kawal bersama proses perkara ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pintanya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version