FOTO : Barang bukti yang diamankan dari kedua pria yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sekadau [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SEKADAU – Dua pria berinisial SP (45) dan SB (44) warga Kabupaten Sekadau tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau, pada Minggu (15/12/2024).
Dari tangan kedua pria ini, tim Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan barang bukti (BB) berupa 4,9 gram narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengatakan penangkapan kedua pria itu setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat, yang menyebutkan ada aktivitas orang mencurigakan membawa narkoba jenis dari Sanggau menuju Sekadau, pada sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Agus, berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sekadau bergerak cepat melaksanakan penyelidikan. Kemudian, pada Minggu (15/12/2024) pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menghentikan kedua pelaku di depan Pos Lantas Polres Sekadau di Jalan Merdeka.
“Nah, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas pinggang hitam milik salah satu pelaku,” ujar Agus, Senin (16/12/2024).
Selain itu kata Agus, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu pipet kaca transparan, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor Yamaha WR yang digunakan para pelaku.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Diduga sabu tersebut dimiliki dan disimpan dengan maksud untuk diedarkan kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait pengungkapan kasus ini, Agus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. [red/r/**]