Ketua BPM Kalbar Fasilitasi Penyerahan Tersangka kepada Pihak Kepolisian, Gusti Edy : Jika Salah Harus Dihukum

FOTO : Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy (tengah) bersama pengurus lain dan warga saat berpoto bersama [ dok BPM Kalbar ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Edy, turut membantu proses penyerahan seorang tersangka terkait kasus pembunuhan di Jongkat kepada polisi pada Jumat (14/11) malam.

Penyerahan dilakukan di hadapan Tim Resmob Polda Kalbar, personel Polres Mempawah, dan Polsek Jongkat sekitar pukul 21.00 WIB, serta disaksikan anggota Satgas BPM Ranting Segedong.

” Ini merupakan sikap tegas BPM Kalbar. Jika salah tetap salah, supremasi hukum mesti ditegakkan. Kita bantu aparat penyerahan dan dalam proses mengamankan pelaku,” ujar pria yang juga jurnalis senior Kalbar ini.

Pria yang dikenal cukup vokal ini menegaskan komitmennya membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas di Kalbar.

“Sapapun yang terlibat tindak kriminal, apakah anggota BPM atau bukan, tentunya harus diproses hukum tanpa pandang bulu dan mengajak masyarakat menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya pembacokan yang menewaskan Tjang Mo Liang (60), karyawan PT Bumi Agro Lestari (BAL), di depan SDN 11 Jongkat pada Jumat (14/11/2025) sore.

Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan di leher dan pinggang. Rekannya, Hery Firmansyah (43), berhasil selamat meski mengalami luka berat.

Menurut keterangan saksi, kedua korban dihadang oleh SF (38), yang membawa sebilah parang saat mereka pulang menggunakan mobil pickup. Cekcok terjadi hingga pelaku membacok kedua korban sebelum melarikan diri. [ red ]

 

 

 

 

source : Humas BPM Kalbar

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version