Ketua KPU Sanggau Tekankan Hal Ini, Saat Buka Rakor Badan Ad Hoc Gelombang Pertama

FOTO : Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto saat menyampaikan sambutan saat membuka rakor gelombang pertama pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Badan Ad Hoc PPK dan PPS se Kabupaten Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menekankan Badan Ad Hoc PPK dan PPS agar dalam pengelolaan anggaran harus memegang teguh prinsip tata kelola keuangan negara, yaitu efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Hal ini dilontarkan, Iis Supianto saat membuka rapat koordinasi (rakor) pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sanggau, berlangsung di Hotel Grand Narita, Jumat (15/11/2024).

” Saya tekankan, dalam pengelelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2024 ini harus dengan prinsip yang sudah ada,” ujarnya.

” Dan dapat dipertanggungjawabkan karena ini uang negara. Jadi harus jelas pertanggungjawabannya,” sambung Iis.

Rakor ini selain diisi arahan dari Ketua KPU Kabupaten Sanggau lis Supianto. Namun, juga oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau Edy Rahmansana dan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin.

Adapun, Badan Ad Hoc hadir saat itu yakni PPK dan PPS dari Kecamatan Kapuas, Meliau, Tayan Hilir, Beduai, Entikong, Noyan dan Balai.

Sementara, Sekretaris KPU Sanggau, Andi Hasanuddin juga mengingatkan Badan Ad Hoc agar selalu tertib dalam pengadministrasian
dokumen keuangan.

“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk penyamaan persepsi dan pemahaman dalam tata kelola dan pertanggungjawaban
anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 bagi PPK dan PPS,” jelasnya.

Disamping itu, pada rakor ini materi juga dipaparkan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten
Sanggau Marlina Susiana.

Kemudian, materi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Keuangan
Badan Adhoc (SITAB) oleh Biro Keuangan KPU RI, Pirtondi Martoru
Harahap. [SrY]