Penyidik Kejati Tahan Oknum MF Ketua Pengadaan Tanah Bank Kalbar

FOTO : Aspidsus Kejati Kalbar, Siju saat menggekar konferensi pers, Rabu (16/10/2024) terkait dengan penahanan tersangka baru pengadaan tanah Bank Kalbar [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar terus menggelinding bagaikan bola panas.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menahan dua orang tersangka yakni berinisial S yang menjabat Direktur Utama (Dirut) Tahun 2015. Dan SI menjabat Direktur Umum (Dirum) Tahun 2015.

Lantas, keduanya lebih dahulu menjadi penghuni “hotel prodeo” milik Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak.

Kali ini, Penyidik Kejati Kalbar menahan tersangka ketiga yakni berinisial MF, yang merupakan Ketua pengadaan.

“Ya, hari ini, kita menahan tersangka MF. Dan akan ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari. MF ada kaitan dengan kedua tersangka sebelumnya yakni S, SI. Dimana ada pemufakatan jahat untuk masalah pengadaan tanah Bank Kalbar,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (16/10/2024).

Menurut Siju, pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi. Dan kerugian negara sekitar Rp 30 Miliar.

“Kita masih melakukan penyidikan mendalam. Jika ada beberapa pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban tentu akan ada kelanjutan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Bank Kalbar ada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat pada tahun 2015 dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750, dengan luas tanah seluas 7.883 meter persegi.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut, dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 yang telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan hal itu, Penyidik Kejati Kalbar menetapkan ketiga tersangka yang secara hukum diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[SrY/MK/r**]